Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 07/PRT/M/2017 Tahun 2017

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 07/PRT/M/2017 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

Juga dikenal sebagai: Permen PUPR 07/PRT/M/2017 · Permen PUPR No. 07/PRT/M/2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 April 2017Tanggal Penetapan:3 April 2017
Aparatur Sipil NegaraEtika Penyelenggara Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
TemaKode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
LokasiKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Tanggal Berlaku06 April 2017
Tanggal Penetapan03 April 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 06/PRT/M/2012 tentang Kode Etik.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang kode etik dan kode perilaku bagi Pegawai Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan birokrasi yang berintegritas, berkinerja tinggi, dan profesional. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kesadaran serta menjaga martabat dan kehormatan Pegawai Kementerian PUPR dalam menjalankan tugas dan fungsi serta tanggung jawab dan kewenangannya.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Nilai dasar Pegawai yang harus dilaksanakan, meliputi visioner, integritas, profesional, tanggung jawab, dan melayani.
  2. Kode Etik yang harus dilaksanakan oleh Pegawai, seperti menyusun strategi untuk mencapai sasaran, memperhatikan implikasi dari berbagai aspek, menunjukkan komitmen dan loyalitas, melaporkan penyimpangan, menjaga kepercayaan, menindaklanjuti pengaduan kerusakan infrastruktur, bekerja akurat dan optimal, bertanggung jawab atas tugas, berpegang pada peraturan perundang-undangan, menunjukkan konsistensi, menyelesaikan tugas secara efisien, meningkatkan kapabilitas, memberikan kontribusi nyata, membuka akses informasi publik, mengindahkan etika berkomunikasi, dan memberikan pelayanan prima.
  3. Kode Perilaku yang harus dilaksanakan oleh Pegawai, seperti mengembangkan perencanaan terpadu, tidak melakukan pertemuan individual di tempat yang tidak semestinya, berpakaian rapih, melaporkan ketika meninggalkan tempat tugas, kerja sama dan meningkatkan hubungan jejaring kerja, dan proaktif ketika melihat kerusakan infrastruktur.
  4. Tata cara pengaduan pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku.
  5. Pembentukan Dewan Kode Etik untuk melakukan penegakan, pelaksanaan, dan penyelesaian pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku.

(-)

1. Pegawai Negeri Sipil atau Calon Pegawai Negeri Sipil yang melakukan pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku dikenai sanksi moral dan/atau sanksi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. PPNPNS yang melakukan pelanggaran kode etik dan kode perilaku dikenai sanksi moral dan/atau sanksi lainnya sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam kontrak kerja dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.