Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 06/PRT/M/2012 Tahun 2012

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 06/PRT/M/2012 Tahun 2012 tentang Kode Etik Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pekerjaan Umum

Juga dikenal sebagai: Permen PUPR 06/PRT/M/2012 · Permen PUPR No. 06/PRT/M/2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Maret 2012Tanggal Penetapan:12 Maret 2012
Aparatur Sipil NegaraPerizinan & Pelayanan PublikEtika Penyelenggara Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
TemaKode Etik Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pekerjaan Umum
LokasiKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Tanggal Berlaku12 Maret 2012
Tanggal Penetapan12 Maret 2012
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004, dengan tujuan membentuk perilaku pegawai yang profesional dan bertanggung jawab dalam pelaksanaan tugas. Ruang lingkup peraturan ini mencakup kode etik, pelanggaran kode etik, tata cara pengaduan, pembentukan Majelis Kode Etik, pemanggilan dan pemeriksaan oleh Majelis Kode Etik, serta sanksi. Kode etik yang diatur meliputi sikap dan perilaku sesuai ajaran agama, menjaga citra dan martabat, menaati tata tertib kantor, dan bersikap netral serta profesional. Pembentukan Majelis Kode Etik dilakukan secara ad hoc untuk menangani pelanggaran kode etik, dengan keanggotaan yang terdiri dari ketua, sekretaris, dan anggota. Majelis ini bertugas memanggil dan memeriksa pegawai yang diduga melanggar kode etik, serta mengambil keputusan yang bersifat final.

(-)

1. Pegawai yang melanggar Kode Etik dikenai sanksi moral berupa pernyataan tertulis permohonan maaf dan/atau penyesalan. 2. Atasan yang tidak meneliti pengaduan atau menjaga kerahasiaan identitas pelapor juga dikenai sanksi moral.