Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotawaringin Timur No. 9 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kotawaringin Timur 9/2016 · Perda Kabupaten Kotawaringin Timur No. 9 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 9 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Desember 2016Tanggal Penetapan:8 Desember 2016
Struktur Organisasi Pemerintah

Peraturan Daerah ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 16 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kabupaten kotawaringin Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2008 Nomor 19); sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 16 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2012 Nomor 1); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 17 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat Kabupaten Kotawaringin Timur; 3. Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 18 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 187); sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2012 Nomor 6) kecuali pasal 9, pasal 10, pasal 11, pasal 27, pasal 28, pasal 29, pasal 39A, 39B, 39C, dan Pasal 47; 4. Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 19 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2008 Nomor 22, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 188); sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan 5. Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 19 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2012 Nomor 3); 6. Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 20 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Kotawaringin Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2008 Nomor 23, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 189), kecuali ketentuan yang mengatur kelurahan.

Peraturan Daerah ini mengatur pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 212 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Tujuannya adalah untuk mewujudkan penataan organisasi Perangkat Daerah yang rasional, proporsional, efektif, dan efisien. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. Pembentukan Perangkat Daerah yang terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Dinas, Badan, dan Kecamatan. 2. Penetapan susunan dan tipologi Perangkat Daerah, termasuk tipe untuk masing-masing Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Dinas, Badan, dan Kecamatan. 3. Pengaturan mengenai Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) dan Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB). 4. Pengaturan mengenai Kelurahan sebagai bagian dari Kecamatan. 5. Pengaturan mengenai Staf Ahli Bupati. 6. Pengaturan mengenai pendanaan yang bersumber dari APBD Kabupaten dan sumber pendanaan lain yang sah.

1. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik yang sudah ada, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan Peraturan Perundang-undangan mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan umum diundangkan. 2. Badan Penanggulangan Bencana Daerah yang sudah ada, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan dibentuknya Perangkat Daerah baru yang melaksanakan sub urusan bencana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Anggaran pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada huruf a, bersumber dari APBD Kabupaten sampai dengan Peraturan Perundang-undangan mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan umum diundangkan. 4. Anggaran pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada huruf b, bersumber dari APBD Kabupaten sampai dengan ditetapkannya peraturan daerah mengenai pembentukan, fungsi, tugas, struktur organisasi, dan tata kerja Perangkat Daerah yang menyelenggarakan sub urusan bencana dengan berpedoman pada peraturan menteri. 5. UPTD dan UPTB dan Perangkat Daerah yang berbentuk rumah sakit dengan susunan organisasi dan tata kerja yang ditetapkan sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya Peraturan Bupati tentang pembentukan UPTD dan UPTB yang baru. 6. Anggaran pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada huruf e, bersumber dari APBD Kabupaten sampai dengan ditetapkannya Peraturan Bupati berdasarkan Peraturan Daerah ini. 7. Kelurahan yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah sebelumnya tetap melaksanakan tugas sampai ditetapkannya Peraturan Daerah yang baru. 8. Anggaran pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada huruf g, bersumber dari APBD Kabupaten sampai dengan ditetapkannya Peraturan Daerah yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini. 9. Dokumen Perangkat Daerah sebagai hasil pelaksanaan dari tugas dan fungsi berdasarkan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati sebelumnya, menjadi tanggung jawab Perangkat Daerah berdasarkan Peraturan Daerah ini. 10. Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf g adalah Perangkat Daerah yang memiliki tugas dan fungsi yang sama dengan Perangkat Daerah sebelumnya. 11. Penggunaan Aset Perangkat Daerah sebagai hasil pelaksanaan dari tugas dan fungsi berdasarkan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati sebelumnya, kepada Perangkat Daerah berdasarkan Peraturan Daerah ini akan ditetapkan oleh Bupati. 12. Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pendidikan tinggi bidang kesehatan, dengan susunan organisasi dan tata kerja yang ditetapkan sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan adanya pengaturan dan/atau penetapan terhadap peralihan urusan pendidikan tinggi bidang kesehatan dari Perangkat Daerah kepada pihak: a. Kementerian yang membidangi urusan bidang pendidikan tinggi dan/atau urusan bidang kesehatan, melalui Perguruan Tinggi Negeri; atau b. Yayasan, melalui Perguruan Tinggi Swasta. 13. Batas waktu tunggu paling lambat adanya pengaturan dan/atau penetapan terhadap peralihan urusan pendidikan tinggi bidang kesehatan dari Perangkat Daerah kepada para pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah 31 Desember 2018. 14. Apabila sampai pada batas waktu tunggu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), masih belum terdapat kepastian hukum mengenai pengaturan dan/atau penetapan terhadap peralihan urusan pendidikan tinggi bidang kesehatan dari Perangkat Daerah kepada para pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka status kelembagaan Perangkat Daerah tersebut menjadi bukan Perangkat Daerah. 15. Anggaran pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, bersumber dari APBD Kabupaten sampai dengan berakhirnya APBD Kabupaten Tahun Anggaran 2018. 16. Pejabat pada Perangkat Daerah yang ada pada saat ini, tetap melaksanakan tugas, kegiatan, dan anggaran tahun 2016 sampai dengan berakhirnya Tahun Anggaran 2016. 17. Pengisian jabatan pada Perangkat Daerah untuk pertama kali, dilakukan paling lambat pada akhir Desember 2016. 18. Pengisian jabatan pada Perangkat Daerah untuk pertama kali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2), khusus untuk jabatan pimpinan tinggi, dilakukan dengan cara: a. Pengukuhan; b. uji kesesuaian (job fit); dan/atau c. seleksi terbuka dan kompetitif. 19. Dalam hal terdapat pejabat pimpinan tinggi yang tidak mendapatkan jabatan setara dengan jabatan pimpinan tinggi sebelumnya berdasarkan cara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka yang bersangkutan dapat diangkat ke dalam jabatan administrator atau jabatan fungsional sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan. 20. Dalam hal terdapat jabatan pimpinan tinggi yang lowong dan belum dilakukan pengisian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka Pejabat Pembina Kepegawaian dapat menunjuk pelaksana 21. Untuk pengisian jabatan pimpinan tinggi yang lowong sebagaimana dimaksud pada ayat (3), maka kepada pejabat pimpinan tinggi yang tidak mendapatkan jabatan setara dengan jabatan pimpinan tinggi sebelumnya, tetap diberikan kesempatan untuk mengikuti seleksi jabatan pimpinan tinggi. 22. Pengisian jabatan pimpinan tinggi pada Perangkat Daerah setelah pertama kali sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan 23. Pengisian jabatan pada Perangkat Daerah, selain untuk pengisian jabatan pimpinan tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) dan Pasal 17, untuk pertama kali dan setelahnya dilaksanakan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

(-)