1. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik yang sudah ada, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan Peraturan Perundang-undangan mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan umum diundangkan.
2. Badan Penanggulangan Bencana Daerah yang sudah ada, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan dibentuknya Perangkat Daerah baru yang melaksanakan sub urusan bencana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Anggaran pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada huruf a, bersumber dari APBD Kabupaten sampai dengan Peraturan Perundang-undangan mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan umum diundangkan.
4. Anggaran pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada huruf b, bersumber dari APBD Kabupaten sampai dengan ditetapkannya peraturan daerah mengenai pembentukan, fungsi, tugas, struktur organisasi, dan tata kerja Perangkat Daerah yang menyelenggarakan sub urusan bencana dengan berpedoman pada peraturan menteri.
5. UPTD dan UPTB dan Perangkat Daerah yang berbentuk rumah sakit dengan susunan organisasi dan tata kerja yang ditetapkan sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya Peraturan Bupati tentang pembentukan UPTD dan UPTB yang baru.
6. Anggaran pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada huruf e, bersumber dari APBD Kabupaten sampai dengan ditetapkannya Peraturan Bupati berdasarkan Peraturan Daerah ini.
7. Kelurahan yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah sebelumnya tetap melaksanakan tugas sampai ditetapkannya Peraturan Daerah yang baru.
8. Anggaran pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada huruf g, bersumber dari APBD Kabupaten sampai dengan ditetapkannya Peraturan Daerah yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini.
9. Dokumen Perangkat Daerah sebagai hasil pelaksanaan dari tugas dan fungsi berdasarkan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati sebelumnya, menjadi tanggung jawab Perangkat Daerah berdasarkan Peraturan Daerah ini.
10. Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf g adalah Perangkat Daerah yang memiliki tugas dan fungsi yang sama dengan Perangkat Daerah sebelumnya.
11. Penggunaan Aset Perangkat Daerah sebagai hasil pelaksanaan dari tugas dan fungsi berdasarkan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati sebelumnya, kepada Perangkat Daerah berdasarkan Peraturan Daerah ini akan ditetapkan oleh Bupati.
12. Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pendidikan tinggi bidang kesehatan, dengan susunan organisasi dan tata kerja yang ditetapkan sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan adanya pengaturan dan/atau penetapan terhadap peralihan urusan pendidikan tinggi bidang kesehatan dari Perangkat Daerah kepada pihak:
a. Kementerian yang membidangi urusan bidang pendidikan tinggi dan/atau urusan bidang kesehatan, melalui Perguruan Tinggi Negeri; atau
b. Yayasan, melalui Perguruan Tinggi Swasta.
13. Batas waktu tunggu paling lambat adanya pengaturan dan/atau penetapan terhadap peralihan urusan pendidikan tinggi bidang kesehatan dari Perangkat Daerah kepada para pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah 31 Desember 2018.
14. Apabila sampai pada batas waktu tunggu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), masih belum terdapat kepastian hukum mengenai pengaturan dan/atau penetapan terhadap peralihan urusan pendidikan tinggi bidang kesehatan dari Perangkat Daerah kepada para pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka status kelembagaan Perangkat Daerah tersebut menjadi bukan Perangkat Daerah.
15. Anggaran pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, bersumber dari APBD Kabupaten sampai dengan berakhirnya APBD Kabupaten Tahun Anggaran 2018.
16. Pejabat pada Perangkat Daerah yang ada pada saat ini, tetap melaksanakan tugas, kegiatan, dan anggaran tahun 2016 sampai dengan berakhirnya Tahun Anggaran 2016.
17. Pengisian jabatan pada Perangkat Daerah untuk pertama kali, dilakukan paling lambat pada akhir Desember 2016.
18. Pengisian jabatan pada Perangkat Daerah untuk pertama kali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2), khusus untuk jabatan pimpinan tinggi, dilakukan dengan cara:
a. Pengukuhan;
b. uji kesesuaian (job fit); dan/atau
c. seleksi terbuka dan kompetitif.
19. Dalam hal terdapat pejabat pimpinan tinggi yang tidak mendapatkan jabatan setara dengan jabatan pimpinan tinggi sebelumnya berdasarkan cara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka yang bersangkutan dapat diangkat ke dalam jabatan administrator atau jabatan fungsional sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
20. Dalam hal terdapat jabatan pimpinan tinggi yang lowong dan belum dilakukan pengisian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka Pejabat Pembina Kepegawaian dapat menunjuk pelaksana
21. Untuk pengisian jabatan pimpinan tinggi yang lowong sebagaimana dimaksud pada ayat (3), maka kepada pejabat pimpinan tinggi yang tidak mendapatkan jabatan setara dengan jabatan pimpinan tinggi sebelumnya, tetap diberikan kesempatan untuk mengikuti seleksi jabatan pimpinan tinggi.
22. Pengisian jabatan pimpinan tinggi pada Perangkat Daerah setelah pertama kali sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan
23. Pengisian jabatan pada Perangkat Daerah, selain untuk pengisian jabatan pimpinan tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) dan Pasal 17, untuk pertama kali dan setelahnya dilaksanakan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.