di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Susunan dan Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kotawaringin Timur 10/2018 · Perda Kabupaten Kotawaringin Timur No. 10 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 10 Tahun 2018
Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur. Latar belakang perubahan ini adalah adanya batas waktu tunggu penetapan terhadap peralihan urusan pendidikan tinggi bidang kesehatan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018, sementara belum ada penetapan terkait peralihan tersebut. Hal ini berdampak pada penganggaran perangkat daerah yang menangani urusan pendidikan tinggi bidang kesehatan pada tahun anggaran 2019 dan 2020.
Tujuan perubahan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum dan keberlangsungan pendidikan tinggi bidang kesehatan di Kabupaten Kotawaringin Timur. Perubahan dilakukan pada Pasal 14 dan Pasal 15 Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016. Pasal 14 mengatur bahwa perangkat daerah yang melaksanakan urusan pendidikan tinggi bidang kesehatan tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan adanya pengaturan dan/atau penetapan terhadap peralihan urusan pendidikan tinggi bidang kesehatan kepada Kementerian atau Yayasan, dengan batas waktu tunggu paling lambat 31 Desember 2020. Jika sampai batas waktu tersebut belum ada kepastian hukum, maka status kelembagaan perangkat daerah tersebut menjadi bukan perangkat daerah. Pasal 15 mengatur bahwa anggaran pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 bersumber dari APBD Kabupaten Kotawaringin Timur sampai dengan berakhirnya APBD Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun Anggaran 2020 sepanjang belum dianggarkan dalam APBN.