Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 2/17/DPNP Tahun 2000

Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 2/17/DPNP Tahun 2000 tentang Perubahan atas Marjin Suku Bunga Simpanan Pihak Ketiga yang Dijamin Pemerintah.

Juga dikenal sebagai: Surat Edaran Bank Indonesia 2/17/DPNP · Surat Edaran Bank Indonesia No. 2/17/DPNP

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Juli 2000Tanggal Penetapan:28 Juli 2000
Lainnya

Informasi

TipeSurat Edaran Bank Indonesia
LokasiBank Indonesia
Tanggal Berlaku28 Juli 2000
Tanggal Penetapan28 Juli 2000
Tempat PenetapanJakarta

Riwayat Peraturan

Mengubah

Dicabut Oleh

Peraturan ini mengubah: 1. Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 1/6/DPNP tanggal 17 Desember 1999 perihal Penetapan Marjin Suku Bunga Simpanan Pihak Ketiga dan Maksimum Suku Bunga Pasar Uang Antar Bank yang Dijamin Pemerintah (khususnya angka 1 dinyatakan tidak berlaku).

Surat Edaran ini diterbitkan dalam rangka pelaksanaan kebijakan moneter terkait suku bunga dan penjaminan simpanan pihak ketiga, dengan merujuk pada Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 31/32/KEP/DIR tanggal 29 Mei 1998 serta arahan dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

Kebijakan ini menetapkan penyesuaian marjin suku bunga untuk Simpanan Pihak Ketiga yang dijamin oleh Pemerintah. Ketentuan substansial yang diatur adalah penetapan marjin suku bunga Simpanan Pihak Ketiga dalam Rupiah sebesar 200 (dua ratus) basis point dan marjin suku bunga Simpanan Pihak Ketiga dalam valuta asing sebesar 100 (seratus) basis point.

1. Ketentuan dalam Surat Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal 31 Juli 2000.

(-)