Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 3/1/DPNP Tahun 2001

Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 3/1/DPNP Tahun 2001 tentang Perubahan atas Marjin Suku Bunga Simpanan Pihak Ketiga yang Dijamin Pemerintah

Juga dikenal sebagai: Surat Edaran Bank Indonesia 3/1/DPNP · Surat Edaran Bank Indonesia No. 3/1/DPNP

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Januari 2001Tanggal Penetapan:5 Januari 2001

Informasi

TipeSurat Edaran Bank Indonesia
LokasiBank Indonesia
Tanggal Berlaku08 Januari 2001
Tanggal Penetapan05 Januari 2001
Tempat PenetapanJakarta

Riwayat Peraturan

Mencabut

Dicabut Oleh

Peraturan ini mencabut: 1. Surat Edaran Nomor 2/17/DPNP tanggal 28 Juli 2000 perihal Perubahan atas Marjin Suku Bunga Simpanan Pihak Ketiga Yang Dijamin Pemerintah.

Surat Edaran ini diterbitkan sebagai tindak lanjut atas penetapan marjin suku bunga simpanan pihak ketiga dan suku bunga pasar uang antar bank yang dijamin oleh Pemerintah, merujuk pada Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 31/32/KEP/DIR tanggal 29 Mei 1998.

Kebijakan ini menetapkan perubahan besaran marjin suku bunga simpanan pihak ketiga yang dijamin oleh Pemerintah. Untuk simpanan dalam mata uang Rupiah, marjin ditetapkan sebesar 300 (tiga ratus) basis point. Sementara itu, untuk simpanan dalam mata uang asing, marjin ditetapkan sebesar 100 (seratus) basis point. Kedua besaran marjin tersebut dihitung berdasarkan rata-rata suku bunga deposito berjangka dari bank-bank anggota JIBOR yang dipilih oleh Bank Indonesia.

1. Ketentuan dalam Surat Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal 8 Januari 2001.

(-)