Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 63 Tahun 2009

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 63 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyusunan Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah

Juga dikenal sebagai: Peraturan KPU 63/2009 · Peraturan KPU No. 63 Tahun 2009 · Peraturan KPU Nomor 63 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Desember 2009Tanggal Penetapan:3 Desember 2009
Standar & Pedoman TeknisStruktur Organisasi PemerintahTata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Komisi Pemilihan Umum
TemaPedoman Penyusunan Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
LokasiKomisi Pemilihan Umum
Tanggal Berlaku03 Desember 2009
Tanggal Penetapan03 Desember 2009
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 04 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyusunan Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini mengatur pedoman penyusunan tata kerja bagi KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, dan KPPS dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) dan Pasal 10 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum.

Ketentuan substansial mencakup pembentukan dan kedudukan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang bersifat hirarkis, serta pembentukan PPK dan PPS oleh KPU Kabupaten/Kota, dan KPPS oleh PPS atas nama KPU Kabupaten/Kota. Diatur pula mengenai keanggotaan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang terdiri dari Ketua merangkap anggota dan anggota, dengan jumlah anggota masing-masing sebanyak 5 orang. Keanggotaan PPK sebanyak 5 orang dan PPS sebanyak 3 orang yang berasal dari tokoh masyarakat yang memenuhi syarat. KPPS beranggotakan 7 orang dari masyarakat sekitar TPS.

Peraturan ini juga mengatur tugas, wewenang, dan kewajiban masing-masing penyelenggara Pemilu, mekanisme pengambilan keputusan melalui rapat pleno, serta tata kerja PPK, PPS, dan KPPS. Anggaran untuk pelaksanaan seleksi dan tugas penyelenggara Pemilu dibebankan pada APBD Provinsi dan/atau APBD Kabupaten/Kota.

(-)

(-)