Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2010

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 63 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyusunan Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah

Juga dikenal sebagai: Peraturan KPU 10/2010 · Peraturan KPU No. 10 Tahun 2010 · Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2010

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Juni 2010Tanggal Penetapan:24 Juni 2010
Standar & Pedoman TeknisPemilihan Kepala Daerah & DPRDTata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Komisi Pemilihan Umum
TemaPerubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 63 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyusunan Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
LokasiKomisi Pemilihan Umum
Tanggal Berlaku24 Juni 2010
Tanggal Penetapan24 Juni 2010
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 63 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyusunan Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 63 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyusunan Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Perubahan tersebut meliputi perubahan pada Pasal 7 ayat (3), penambahan ketentuan baru pada Pasal 8 menjadi ayat (4), perubahan pada Pasal 21 ayat (1), perubahan pada Pasal 25, dan penambahan Pasal 56A pada BAB IX KETENTUAN LAIN-LAIN. Selain itu, ditambahkan BAB IXA KETENTUAN PERALIHAN yang terdiri dari Pasal 56B. Peraturan ini juga mengatur bahwa untuk memudahkan pemahaman, Peraturan KPU Nomor 63 Tahun 2009 yang telah diubah dengan peraturan ini disusun dalam satu naskah.

1. KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota yang telah melaksanakan seleksi Anggota PPK, PPS, dan KPPS sebelum Peraturan ini berlaku, dinyatakan sah dan berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. 2. KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota yang pada saat Peraturan ini berlaku sedang dalam proses seleksi Anggota PPK, PPS, dan KPPS, berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 63 Tahun 2009.

(-)