di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 8 Tahun 2015 tentang Klasifikasi Keamanan Dan Akses Arsip Kementerian Luar Negeri
Juga dikenal sebagai: Permenlu 8/2015 · Permenlu No. 8 Tahun 2015 · Permenlu Nomor 8 Tahun 2015
Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 8 Tahun 2015 tentang Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Kementerian Luar Negeri bertujuan untuk mengatur tingkat akses arsip bagi pejabat struktural dan pegawai di lingkungan Kementerian Luar Negeri. Kebijakan ini didasarkan pada kebutuhan untuk menjaga keamanan fisik dan informasi arsip agar tetap terjaga dengan baik. Arsip yang diatur dalam peraturan ini mencakup rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media yang dibuat dan diterima oleh unit kerja di Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan RI di luar negeri. Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip (KKAA) dibuat berdasarkan tingkat keseriusan dampak yang ditimbulkan dan pengaturan ketersediaan arsip bagi yang berhak, serta perlindungan terhadap fisik dan informasi arsip. Klasifikasi ini terdiri dari beberapa tingkat, yaitu Sangat Rahasia, Rahasia, Terbatas, dan Biasa/Terbuka, yang masing-masing memiliki kriteria dan dampak tertentu jika diketahui oleh pihak yang tidak berhak.