Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 8 Tahun 2015

Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 8 Tahun 2015 tentang Klasifikasi Keamanan Dan Akses Arsip Kementerian Luar Negeri

Juga dikenal sebagai: Permenlu 8/2015 · Permenlu No. 8 Tahun 2015 · Permenlu Nomor 8 Tahun 2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Agustus 2015Tanggal Penetapan:26 Agustus 2015
Pertahanan & Keamanan Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Luar Negeri
TemaKlasifikasi Keamanan Dan Akses Arsip Kementerian Luar Negeri
LokasiKementerian Luar Negeri
Tanggal Berlaku26 Agustus 2015
Tanggal Penetapan26 Agustus 2015
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 8 Tahun 2015 tentang Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Kementerian Luar Negeri bertujuan untuk mengatur tingkat akses arsip bagi pejabat struktural dan pegawai di lingkungan Kementerian Luar Negeri. Kebijakan ini didasarkan pada kebutuhan untuk menjaga keamanan fisik dan informasi arsip agar tetap terjaga dengan baik. Arsip yang diatur dalam peraturan ini mencakup rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media yang dibuat dan diterima oleh unit kerja di Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan RI di luar negeri. Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip (KKAA) dibuat berdasarkan tingkat keseriusan dampak yang ditimbulkan dan pengaturan ketersediaan arsip bagi yang berhak, serta perlindungan terhadap fisik dan informasi arsip. Klasifikasi ini terdiri dari beberapa tingkat, yaitu Sangat Rahasia, Rahasia, Terbatas, dan Biasa/Terbuka, yang masing-masing memiliki kriteria dan dampak tertentu jika diketahui oleh pihak yang tidak berhak.

(-)

(-)