Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 12 Tahun 2022

Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 12 Tahun 2022 tentang Sistem Klarifikasi Keamanan dan Klasifikasi Akses Arsip Dinamis Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: Permenlu 12/2022 · Permenlu No. 12 Tahun 2022 · Permenlu Nomor 12 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 September 2022Tanggal Penetapan:26 Agustus 2022
KearsipanPengendalian Internal Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Luar Negeri
TemaSistem Klarifikasi Keamanan dan Klasifikasi Akses Arsip Dinamis Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia
LokasiKementerian Luar Negeri
Tanggal Berlaku08 September 2022
Tanggal Penetapan26 Agustus 2022
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan Menteri ini mencabut Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 8 Tahun 2015 tentang Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Kementerian Luar Negeri.

Peraturan Menteri Luar Negeri ini mengatur sistem klasifikasi keamanan dan klasifikasi akses arsip dinamis di Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia. Sistem ini bertujuan untuk mengelola arsip dinamis secara tertib, mengamankan informasi arsip, dan melindungi arsip dari akses yang tidak sah. Klasifikasi keamanan arsip didasarkan pada tingkat kerahasiaan informasi, yang terdiri dari Sangat Rahasia, Rahasia, Terbatas, dan Biasa/Terbuka. Klasifikasi akses arsip disesuaikan dengan kewenangan pengguna internal dan eksternal. Pengamanan arsip dilakukan terhadap arsip konvensional dan elektronik oleh Arsiparis atau pelaksana arsip yang ditunjuk. Lampiran I dan II berisi klasifikasi keamanan dan akses arsip dinamis fasilitatif dan substantif. Lampiran III berisi ketentuan mengenai pengamanan Arsip Dinamis.

(-)

(-)