Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah

Juga dikenal sebagai: Permendagri 46/2008 · Permendagri No. 46 Tahun 2008 · Permendagri Nomor 46 Tahun 2008

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Oktober 2008Tanggal Penetapan:22 Oktober 2008
Struktur Organisasi PemerintahBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Menteri Dalam Negeri
TemaPedoman Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah
LokasiKementerian Dalam Negeri
Tanggal Berlaku22 Oktober 2008
Tanggal Penetapan22 Oktober 2008
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk membentuk dan mengatur organisasi serta tata kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. BPBD dibentuk untuk melaksanakan tugas penanggulangan bencana yang meliputi pencegahan, penanganan darurat, rehabilitasi, dan rekonstruksi. BPBD berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Daerah, dan dipimpin oleh Kepala Badan yang dijabat secara ex-officio oleh Sekretaris Daerah. BPBD memiliki fungsi perumusan kebijakan, koordinasi, dan pelaksanaan penanggulangan bencana secara terencana dan terpadu. Struktur organisasi BPBD terdiri dari Kepala, Unsur Pengarah, dan Unsur Pelaksana, dengan tugas melaksanakan penanggulangan bencana secara terintegrasi pada tahap prabencana, saat tanggap darurat, dan pascabencana.

1. Pembentukan BPBD Provinsi dan BPBD Kabupaten/Kota paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini ditetapkan. 2. Dengan terbentuknya BPBD Provinsi dan BPBD Kabupaten/Kota, maka Satuan Koordinasi Pelaksana Penanggulangan Bencana Provinsi dan Satuan Pelaksana Penanggulangan Bencana Kabupaten/Kota dibubarkan dan menyerahkan seluruh arsip/dokumen dan data/informasi lainnya yang berkaitan dengan penyelenggaraan penanggulangan bencana kepada BPBD Provinsi dan BPBD Kabupaten/Kota. 3. Dalam hal Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota tidak membentuk BPBD Kabupaten/Kota, maka penanganan penanggulangan bencana diwadahi dengan fungsi yang bersesuaian dengan fungsi penanggulangan bencana.

(-)