Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2025

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pedoman Pembentukan, Organisasi, Dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah

Juga dikenal sebagai: Permendagri 18/2025 · Permendagri No. 18 Tahun 2025 · Permendagri Nomor 18 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2025Tanggal Penetapan:17 Desember 2025
Pembentukan Lembaga NegaraBantuan Sosial & Penanggulangan BencanaOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Dalam Negeri
TemaPedoman Pembentukan, Organisasi, Dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah
LokasiKementerian Dalam Negeri
Tanggal Berlaku30 Desember 2025
Tanggal Penetapan17 Desember 2025
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah.

Peraturan Menteri Dalam Negeri ini mengatur tentang pedoman pembentukan, organisasi, dan tata kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 117 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan mengganti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008 yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan organisasi saat ini. Tujuannya adalah untuk memberikan pedoman yang lebih relevan dan efektif dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana di daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pembentukan BPBD di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
  2. Struktur organisasi BPBD yang terdiri dari kepala, sekretariat, bidang (atau seksi untuk tipe C), Kelompok Jabatan Fungsional (JF), dan jabatan pelaksana.
  3. Fungsi BPBD dalam perumusan kebijakan dan koordinasi pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana.
  4. Tugas BPBD yang mencakup penetapan pedoman, standardisasi, penyusunan peta rawan bencana, prosedur tetap penanganan bencana, pelaksanaan penanggulangan bencana, pelaporan, pengendalian pengumpulan dan penyaluran dana, serta pertanggungjawaban anggaran.
  5. Kriteria pelaksanaan tugas BPBD di tingkat provinsi dan kabupaten/kota berdasarkan lokasi, penggunaan, manfaat, dan efisiensi sumber daya.
  6. Unsur pengarah dan pelaksana dalam BPBD, dengan pengarah terdiri dari pejabat pemerintah daerah dan anggota masyarakat profesional, serta pelaksana terdiri dari tenaga profesional dan ahli dari unsur aparatur sipil negara.
  7. Tata kerja BPBD yang mencakup pelaporan berkala dan penerapan sistem pengendalian intern pemerintah.
  8. Jabatan struktural dalam BPBD, termasuk kepala BPBD, sekretaris, kepala bidang, kepala subbagian, dan kepala seksi, dengan eselon yang berbeda sesuai tipe BPBD.
  9. Pembentukan tim kelompok kerja koordinatif pascabencana yang bersifat adhoc.
  10. Pelaporan penyesuaian atau pembentukan BPBD kepada gubernur dan Menteri.
  11. Pembinaan dan pengawasan oleh Menteri dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Peraturan ini juga berlaku bagi daerah yang memiliki status istimewa atau otonomi khusus, sepanjang tidak diatur secara khusus dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai keistimewaan dan kekhususan daerah tersebut.

1. Pelaksanaan pembentukan organisasi dan tata kerja BPBD berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah wajib menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini berlaku.

(-)