di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pedoman Pembentukan, Organisasi, Dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah
Juga dikenal sebagai: Permendagri 18/2025 · Permendagri No. 18 Tahun 2025 · Permendagri Nomor 18 Tahun 2025
Peraturan Menteri Dalam Negeri ini mengatur tentang pedoman pembentukan, organisasi, dan tata kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 117 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan mengganti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008 yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan organisasi saat ini. Tujuannya adalah untuk memberikan pedoman yang lebih relevan dan efektif dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana di daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga berlaku bagi daerah yang memiliki status istimewa atau otonomi khusus, sepanjang tidak diatur secara khusus dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai keistimewaan dan kekhususan daerah tersebut.