di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Honorarium Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha
Juga dikenal sebagai: PERPRES 1/2018 · PERPRES No. 1 Tahun 2018 · PERPRES Nomor 1 Tahun 2018
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini dibuat untuk menyesuaikan honorarium Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha dengan beban kerja dan tanggung jawab mereka. Tujuannya adalah untuk memberikan kompensasi yang sesuai dengan peran dan tanggung jawab yang diemban oleh para pejabat tersebut.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini menetapkan besaran honorarium bulanan bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha. Ketua menerima Rp38.300.000,00, Wakil Ketua Rp36.400.000,00, dan Anggota Rp33.700.000,00. Pembayaran honorarium ini harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.