Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 1 Tahun 2018

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Honorarium Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha

Juga dikenal sebagai: PERPRES 1/2018 · PERPRES No. 1 Tahun 2018 · PERPRES Nomor 1 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Januari 2018Tanggal Penetapan:12 Januari 2018
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaHonorarium Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku12 Januari 2018
Tanggal Penetapan12 Januari 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2013 tentang Honorarium Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 87)

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini dibuat untuk menyesuaikan honorarium Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha dengan beban kerja dan tanggung jawab mereka. Tujuannya adalah untuk memberikan kompensasi yang sesuai dengan peran dan tanggung jawab yang diemban oleh para pejabat tersebut.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini menetapkan besaran honorarium bulanan bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha. Ketua menerima Rp38.300.000,00, Wakil Ketua Rp36.400.000,00, dan Anggota Rp33.700.000,00. Pembayaran honorarium ini harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

1. Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2013 dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.

(-)