Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 35 Tahun 2013

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 Tahun 2013 tentang Honorarium Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha

Juga dikenal sebagai: PERPRES 35/2013 · PERPRES No. 35 Tahun 2013 · PERPRES Nomor 35 Tahun 2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Mei 2013Tanggal Penetapan:10 Mei 2013
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaHonorarium Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku15 Mei 2013
Tanggal Penetapan10 Mei 2013
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2002 tentang Honorarium Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk menyesuaikan honorarium Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha dengan beban kerja dan tanggung jawab mereka. Sebelumnya, honorarium diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2002. Dalam peraturan ini, honorarium ditetapkan sebagai berikut: Ketua menerima Rp 30.712.000,00, Wakil Ketua Rp 29.176.000,00, dan Anggota Rp 27.027.000,00 setiap bulan. Pelaksanaan lebih lanjut dari peraturan ini diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha sesuai dengan bidang tugas masing-masing.

(-)

(-)