Peraturan Menteri ini mengatur tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split dalam kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pola bagi hasil produksi minyak dan gas bumi, serta menyesuaikan dengan perkembangan iklim investasi dan dinamika kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Penetapan bentuk dan ketentuan-ketentuan pokok Kontrak Bagi Hasil Gross Split oleh Menteri dengan mempertimbangkan tingkat risiko, iklim investasi, dan manfaat bagi negara.
- Persyaratan minimal yang harus dimuat dalam Kontrak Bagi Hasil Gross Split, seperti kepemilikan sumber daya alam di tangan Pemerintah, pengendalian manajemen operasi oleh SKK Migas, dan modal serta risiko ditanggung Kontraktor.
- Penggunaan metode bagi hasil pembagian gross produksi dengan mekanisme bagi hasil awal (base split) yang disesuaikan berdasarkan komponen variabel dan komponen progresif untuk Minyak dan Gas Bumi Konvensional, serta komponen variabel tetap untuk Minyak dan Gas Bumi Non Konvensional.
- Penetapan besaran bagi hasil oleh Menteri berdasarkan pertimbangan dan rekomendasi dari Kepala SKK Migas.
- Pemberian tambahan persentase bagi hasil kepada Kontraktor atau negara dalam hal perhitungan komersialisasi lapangan tidak mencapai atau melebihi kewajaran nilai keekonomian proyek.
- Kewajiban Kontraktor untuk memenuhi kebutuhan Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi dalam negeri dengan menyerahkan dan menjual 25% hasil produksi bagian Kontraktor.
- Pengutamaan penggunaan tenaga kerja Indonesia dan pemanfaatan barang dan jasa dalam negeri.
- Pengendalian dan pengawasan terhadap pelaksanaan Kontrak Bagi Hasil Gross Split oleh SKK Migas.
Peraturan ini juga mengatur mengenai mekanisme perubahan bentuk dan ketentuan-ketentuan pokok Kontrak Kerja Sama dari Kontrak Bagi Hasil Gross Split menjadi Kontrak Bagi Hasil dengan mekanisme pengembalian biaya operasi, dan sebaliknya.