Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 13 Tahun 2024

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split

Juga dikenal sebagai: Permen ESDM 13/2024 · Permen ESDM No. 13 Tahun 2024 · Permen ESDM Nomor 13 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Agustus 2024Tanggal Penetapan:6 Agustus 2024
Pertambangan & Sumber Energi

Informasi

TipePeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
TemaKontrak Bagi Hasil Gross Split
LokasiKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Tanggal Berlaku06 Agustus 2024
Tanggal Penetapan06 Agustus 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 08 Tahun 2017 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 116) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 12 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 08 Tahun 2017 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 780). Peraturan ini mengubah: 1. Ketentuan Pasal 34 pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi untuk Kontrak Kerja Sama yang Akan Berakhir (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 822).

Peraturan Menteri ini mengatur tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split dalam kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pola bagi hasil produksi minyak dan gas bumi, serta menyesuaikan dengan perkembangan iklim investasi dan dinamika kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Penetapan bentuk dan ketentuan-ketentuan pokok Kontrak Bagi Hasil Gross Split oleh Menteri dengan mempertimbangkan tingkat risiko, iklim investasi, dan manfaat bagi negara.
  2. Persyaratan minimal yang harus dimuat dalam Kontrak Bagi Hasil Gross Split, seperti kepemilikan sumber daya alam di tangan Pemerintah, pengendalian manajemen operasi oleh SKK Migas, dan modal serta risiko ditanggung Kontraktor.
  3. Penggunaan metode bagi hasil pembagian gross produksi dengan mekanisme bagi hasil awal (base split) yang disesuaikan berdasarkan komponen variabel dan komponen progresif untuk Minyak dan Gas Bumi Konvensional, serta komponen variabel tetap untuk Minyak dan Gas Bumi Non Konvensional.
  4. Penetapan besaran bagi hasil oleh Menteri berdasarkan pertimbangan dan rekomendasi dari Kepala SKK Migas.
  5. Pemberian tambahan persentase bagi hasil kepada Kontraktor atau negara dalam hal perhitungan komersialisasi lapangan tidak mencapai atau melebihi kewajaran nilai keekonomian proyek.
  6. Kewajiban Kontraktor untuk memenuhi kebutuhan Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi dalam negeri dengan menyerahkan dan menjual 25% hasil produksi bagian Kontraktor.
  7. Pengutamaan penggunaan tenaga kerja Indonesia dan pemanfaatan barang dan jasa dalam negeri.
  8. Pengendalian dan pengawasan terhadap pelaksanaan Kontrak Bagi Hasil Gross Split oleh SKK Migas.

Peraturan ini juga mengatur mengenai mekanisme perubahan bentuk dan ketentuan-ketentuan pokok Kontrak Kerja Sama dari Kontrak Bagi Hasil Gross Split menjadi Kontrak Bagi Hasil dengan mekanisme pengembalian biaya operasi, dan sebaliknya.

1. Kontrak Bagi Hasil Gross Split yang telah ditandatangani sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan tanggal berakhirnya kontrak. 2. Kontraktor yang Kontrak Kerja Samanya telah ditandatangani sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, dapat mengajukan permohonan perubahan bentuk dan/atau ketentuan-ketentuan pokok Kontrak Kerja Samanya menjadi Kontrak Bagi Hasil Gross Split sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini yang berlaku untuk: a. Kontraktor Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi Non Konvensional; b. Kontraktor Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi Konvensional tahapan Eksplorasi yang belum mendapatkan persetujuan rencana pengembangan lapangan pertama; dan c. Kontraktor Kontrak Bagi Hasil Gross Split Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi Konvensional tahapan Eksploitasi yang akan mengusahakan potensi sumber daya Minyak dan Gas Bumi Non Konvensional dalam satu Kontrak Kerja Sama, dengan perubahan hanya terhadap ketentuan-ketentuan pokok pengusahaan Minyak dan Gas Bumi Non Konvensional. 3. Kontraktor yang menggunakan Kontrak Bagi Hasil Gross Split yang telah ditandatangani sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, dapat mengajukan permohonan perubahan bentuk dan ketentuan-ketentuan pokok Kontrak Kerja Samanya menjadi Kontrak Bagi Hasil dengan mekanisme pengembalian biaya operasi. 4. Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kontraktor yang Kontrak Kerja Samanya telah ditandatangani sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, tidak dapat mengajukan perubahan bentuk dan/atau ketentuan-ketentuan pokok Kontrak Kerja Samanya menjadi Kontrak Bagi Hasil Gross Split sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. 5. Untuk Kontrak Bagi Hasil Gross Split yang telah ditandatangani sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku dan tidak dilaksanakan perubahan bentuk dan/atau ketentuan-ketentuan pokok Kontrak Kerja Samanya, diberlakukan ketentuan sebagai berikut: a. mekanisme perhitungan bagi hasil pada rencana pengembangan lapangan dan penyesuaian bagi hasil dengan kondisi aktual yang dilaksanakan setelah Peraturan Menteri ini mulai berlaku, tetap mengikuti ketentuan dalam Kontrak Kerja Sama; b. penyesuaian besaran bagi hasil atas komponen progresif harga Minyak Bumi dilaksanakan setiap bulan berdasarkan perhitungan harga rata-rata tertimbang bulanan dari penjualan semua jenis Minyak Mentah di seluruh lapangan pada suatu rencana pengembangan lapangan menggunakan Harga Minyak Mentah Indonesia yang ditetapkan oleh Menteri; c. penyesuaian bagi hasil atas komponen progresif harga Gas Bumi dilaksanakan setiap bulan berdasarkan perhitungan harga rata-rata tertimbang bulanan dari penjualan semua jenis Gas Bumi di seluruh lapangan pada suatu rencana pengembangan lapangan menggunakan Harga Gas Bumi yang ditetapkan oleh Menteri; d. dalam hal Menteri menetapkan Harga Gas Bumi Tertentu, penyesuaian bagi hasil atas komponen progresif harga Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam huruf c menggunakan Harga Gas Bumi yang ditetapkan oleh Menteri; e. perhitungan dan verifikasi TKDN pada pelaporan dan penandasahan hasil verifikasi TKDN wajib dilakukan oleh surveyor independen untuk seluruh kontrak pengadaan; f. Kontraktor wajib memohon penandasahan hasil verifikasi capaian TKDN melalui surveyor independen kepada Direktur Jenderal untuk kontrak pengadaan dengan nilai Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) atau lebih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan g. ketentuan tambahan persentase bagi hasil sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

(-)