Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 12 Tahun 2020

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 12 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 08 Tahun 2017 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split

Juga dikenal sebagai: Permen ESDM 12/2020 · Permen ESDM No. 12 Tahun 2020 · Permen ESDM Nomor 12 Tahun 2020

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Juli 2020Tanggal Penetapan:15 Juli 2020
Pertambangan & Sumber Energi

Informasi

TipePeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
TemaPerubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 08 Tahun 2017 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split
LokasiKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Tanggal Berlaku16 Juli 2020
Tanggal Penetapan15 Juli 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 08 Tahun 2017 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 20 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 08 Tahun 2017 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split.

Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 08 Tahun 2017 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split. Perubahan tersebut meliputi penetapan bentuk dan ketentuan pokok Kontrak Kerja Sama oleh Menteri dengan mempertimbangkan tingkat risiko, iklim investasi, dan manfaat bagi negara. Kontrak Kerja Sama dapat berupa Kontrak Bagi Hasil Gross Split, Kontrak Bagi Hasil dengan mekanisme pengembalian biaya operasi, atau kontrak kerja sama lainnya. Kontrak Bagi Hasil Gross Split menggunakan mekanisme bagi hasil awal (base split) yang dapat disesuaikan berdasarkan komponen variabel dan komponen progresif. Pasal 24 dan Pasal 25 huruf b serta Pasal 25A dihapus. Kontraktor yang kontraknya telah ditandatangani sebelum peraturan ini ditetapkan, dapat mengusulkan perubahan bentuk kontrak menjadi Kontrak Bagi Hasil Gross Split, dengan biaya operasi yang belum dikembalikan dapat diperhitungkan menjadi tambahan split bagian Kontraktor. Terhadap penunjukan PT Pertamina (Persero) atau afiliasinya sebagai pengelola Wilayah Kerja baru yang kontraknya belum ditandatangani, Menteri menetapkan bentuk Kontrak Kerja Samanya.

1. Kontrak Kerja Sama yang telah ditandatangani sebelum Peraturan Menteri ini ditetapkan, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan tanggal berakhirnya kontrak yang bersangkutan. 2. Kontraktor yang Kontrak Kerja Samanya telah ditandatangani sebelum Peraturan Menteri ini ditetapkan, dapat mengusulkan perubahan bentuk Kontrak Kerja Samanya menjadi Kontrak Bagi Hasil Gross Split. 3. Dalam hal Kontraktor mengusulkan perubahan bentuk Kontrak Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam angka 2, biaya operasi yang telah dikeluarkan dan belum dikembalikan dapat diperhitungkan menjadi tambahan split bagian Kontraktor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1). 4. Terhadap penunjukan PT Pertamina (Persero) atau afiliasinya sebagai pengelola Wilayah Kerja baru yang Kontrak Kerja Samanya belum ditandatangani, Menteri menetapkan bentuk Kontrak Kerja Samanya.

(-)