di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 14 Tahun 1977 tentang TUNJANGAN JABATAN BAGI PEJABAT NEGARA TERTENTU
Juga dikenal sebagai: Keppres 14/1977 · Keppres No. 14 Tahun 1977 · Keppres Nomor 14 Tahun 1977
Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menetapkan tunjangan jabatan bagi Pejabat Negara tertentu sesuai dengan beban tugas dan tanggung jawabnya. Tunjangan ini diberikan kepada Presiden dan Wakil Presiden, Ketua Lembaga Tinggi Negara, Menteri Negara, Wakil Ketua Lembaga Tinggi Negara, Anggota Lembaga Tinggi Negara, serta Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Besaran tunjangan bervariasi, mulai dari 60% hingga 100% dari gaji pokok sebulan, tergantung pada jabatan yang dipegang. Ketentuan teknis pelaksanaan keputusan ini akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara.