Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 14 Tahun 1977

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 14 Tahun 1977 tentang TUNJANGAN JABATAN BAGI PEJABAT NEGARA TERTENTU

Juga dikenal sebagai: Keppres 14/1977 · Keppres No. 14 Tahun 1977 · Keppres Nomor 14 Tahun 1977

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 April 1977Tanggal Penetapan:30 Maret 1977
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaTUNJANGAN JABATAN BAGI PEJABAT NEGARA TERTENTU
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 April 1977
Tanggal Penetapan30 Maret 1977
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menetapkan tunjangan jabatan bagi Pejabat Negara tertentu sesuai dengan beban tugas dan tanggung jawabnya. Tunjangan ini diberikan kepada Presiden dan Wakil Presiden, Ketua Lembaga Tinggi Negara, Menteri Negara, Wakil Ketua Lembaga Tinggi Negara, Anggota Lembaga Tinggi Negara, serta Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Besaran tunjangan bervariasi, mulai dari 60% hingga 100% dari gaji pokok sebulan, tergantung pada jabatan yang dipegang. Ketentuan teknis pelaksanaan keputusan ini akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara.

(-)

(-)