Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 13 Tahun 1985

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 13 Tahun 1985 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu

Juga dikenal sebagai: Keppres 13/1985 · Keppres No. 13 Tahun 1985 · Keppres Nomor 13 Tahun 1985

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 April 1985Tanggal Penetapan:8 Maret 1985
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 1977 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu 2. Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1979 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 1977 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu

Keputusan Presiden ini dikeluarkan untuk menyesuaikan tunjangan jabatan bagi Pejabat Negara tertentu sehubungan dengan perubahan gaji pokok mereka. Kebijakan ini menetapkan bahwa Presiden, Wakil Presiden, Ketua Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, Menteri Negara, dan beberapa pejabat lainnya akan menerima tunjangan jabatan sebesar 65% dari gaji pokok mereka setiap bulan. Pelaksanaan teknis dari keputusan ini akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara sesuai dengan bidang tugas masing-masing.

(-)

(-)