di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 13 Tahun 1985 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu
Juga dikenal sebagai: Keppres 13/1985 · Keppres No. 13 Tahun 1985 · Keppres Nomor 13 Tahun 1985
Keputusan Presiden ini dikeluarkan untuk menyesuaikan tunjangan jabatan bagi Pejabat Negara tertentu sehubungan dengan perubahan gaji pokok mereka. Kebijakan ini menetapkan bahwa Presiden, Wakil Presiden, Ketua Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, Menteri Negara, dan beberapa pejabat lainnya akan menerima tunjangan jabatan sebesar 65% dari gaji pokok mereka setiap bulan. Pelaksanaan teknis dari keputusan ini akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara sesuai dengan bidang tugas masing-masing.