Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjarnegara Nomor 10 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banjarnegara Nomor 10 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Koperasi

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banjarnegara 10/2023 · Perda Kabupaten Banjarnegara No. 10 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Banjarnegara Nomor 10 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Desember 2023Tanggal Penetapan:28 Desember 2023
Koperasi & Usaha Mikro Kecil

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Koperasi
LokasiPemerintah Kabupaten Banjarnegara
Tanggal Berlaku28 Desember 2023
Tanggal Penetapan28 Desember 2023
Tempat PenetapanBanjarnegara

Peraturan ini mengubah: Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Koperasi (Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2017 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 239).

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk melakukan penyesuaian terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Koperasi, sebagai tindak lanjut dari diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Penyesuaian ini diperlukan untuk membangun tatanan perekonomian nasional yang adil, maju, dan makmur, serta untuk memajukan kesejahteraan anggota koperasi.

Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 9 Tahun 2017, termasuk definisi koperasi, prinsip-prinsip koperasi, bentuk koperasi, dan persyaratan pengajuan pengesahan akta koperasi. Selain itu, peraturan ini juga mengatur modal awal pembentukan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) dan Unit Simpan Pinjam Koperasi (USP), serta persyaratan pembentukan jaringan pelayanan koperasi seperti Kantor Cabang, Cabang Pembantu, dan Kantor Kas.

Perubahan substansial meliputi penyesuaian modal awal untuk KSP/KSPPS dan USP/USPPS, serta persyaratan izin usaha simpan pinjam yang diajukan melalui sistem Online Single Submission (OSS). Peraturan ini juga menekankan pentingnya pemenuhan persyaratan administrasi, pembukuan, dan kompetensi pengurus serta pengawas koperasi.

(-)

(-)