Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjarnegara Nomor 9 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banjarnegara Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Koperasi

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banjarnegara 9/2017 · Perda Kabupaten Banjarnegara No. 9 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Banjarnegara Nomor 9 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 April 2017Tanggal Penetapan:22 Maret 2017
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPemberdayaan dan Pengembangan Koperasi
LokasiPemerintah Kabupaten Banjarnegara
Tanggal Berlaku26 April 2017
Tanggal Penetapan22 Maret 2017
Tempat PenetapanBanjarnegara

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Koperasi bertujuan untuk memperkokoh kehidupan berkoperasi dalam tatanan perekonomian daerah untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Tujuannya meliputi menumbuhkan koperasi menjadi usaha yang tangguh dan mandiri, meningkatkan produktivitas dan daya saing, memberi perlindungan dan dukungan usaha, serta menciptakan lapangan kerja. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup berbagai aspek. Kelembagaan koperasi diatur mulai dari pendirian, pengesahan, keanggotaan, hingga perangkat organisasi seperti rapat anggota, pengurus, dan pengawas. Diatur pula mengenai pembubaran koperasi. Modal koperasi terdiri dari modal sendiri (simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan, hibah) dan modal pinjaman (dari anggota, koperasi lain, bank, obligasi, dan sumber lain yang sah). Pemerintah Daerah memiliki kewenangan untuk memberdayakan koperasi melalui pendidikan dan pelatihan, fasilitasi akses sumberdaya ekonomi dan pemasaran, serta pembinaan kelembagaan, manajemen, dan usaha. Ruang lingkup kegiatan yang diatur meliputi jenis usaha koperasi (produsen, konsumen, pemasaran, jasa, simpan pinjam), tahapan usaha, penumbuhan iklim usaha (pendanaan, sarana prasarana, informasi usaha, kemitraan, kesempatan berusaha, promosi dagang, perlindungan usaha, dukungan kelembagaan), pengembangan koperasi (produksi, pemasaran, sumber daya manusia, desain dan teknologi), pembiayaan dan penjaminan, perlindungan usaha, kewajiban koperasi, jaringan usaha koperasi, koordinasi pemberdayaan dan pengembangan koperasi, larangan, monitoring dan evaluasi, pembinaan dan pengawasan.

(-)

1. Koperasi yang melanggar Pasal 60 dan Pasal 64 dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, penghentian kegiatan usaha, pembekuan izin, pencabutan izin, dan denda. 2. Pelanggaran Pasal 64 diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00.