Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Koperasi bertujuan untuk memperkokoh kehidupan berkoperasi dalam tatanan perekonomian daerah untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Tujuannya meliputi menumbuhkan koperasi menjadi usaha yang tangguh dan mandiri, meningkatkan produktivitas dan daya saing, memberi perlindungan dan dukungan usaha, serta menciptakan lapangan kerja.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup berbagai aspek. Kelembagaan koperasi diatur mulai dari pendirian, pengesahan, keanggotaan, hingga perangkat organisasi seperti rapat anggota, pengurus, dan pengawas. Diatur pula mengenai pembubaran koperasi. Modal koperasi terdiri dari modal sendiri (simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan, hibah) dan modal pinjaman (dari anggota, koperasi lain, bank, obligasi, dan sumber lain yang sah). Pemerintah Daerah memiliki kewenangan untuk memberdayakan koperasi melalui pendidikan dan pelatihan, fasilitasi akses sumberdaya ekonomi dan pemasaran, serta pembinaan kelembagaan, manajemen, dan usaha.
Ruang lingkup kegiatan yang diatur meliputi jenis usaha koperasi (produsen, konsumen, pemasaran, jasa, simpan pinjam), tahapan usaha, penumbuhan iklim usaha (pendanaan, sarana prasarana, informasi usaha, kemitraan, kesempatan berusaha, promosi dagang, perlindungan usaha, dukungan kelembagaan), pengembangan koperasi (produksi, pemasaran, sumber daya manusia, desain dan teknologi), pembiayaan dan penjaminan, perlindungan usaha, kewajiban koperasi, jaringan usaha koperasi, koordinasi pemberdayaan dan pengembangan koperasi, larangan, monitoring dan evaluasi, pembinaan dan pengawasan.