di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 109 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 66 Tahun 2015 tentang Kegiatan Angkutan Udara Bukan Niaga dan Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal Luar Negeri dengan Pesawat Udara Sipil Asing ke dan dari Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
Juga dikenal sebagai: Permenhub 109/2016 · Permenhub No. 109 Tahun 2016 · Permenhub Nomor 109 Tahun 2016
Peraturan ini bertujuan untuk menegakkan azas cabotage dan melindungi kedaulatan wilayah Indonesia. Perubahan ini dilakukan untuk mempermudah iklim usaha dan meningkatkan aktivitas ekonomi dengan tetap memperhatikan aspek keamanan dan keselamatan penerbangan. Peraturan ini mengatur penerbitan izin khusus, persetujuan slot time, dan persetujuan terbang untuk kegiatan angkutan udara bukan niaga dan niaga tidak berjadwal luar negeri dengan pesawat udara sipil asing. Persetujuan terbang diberikan oleh Direktur setelah mendapatkan persetujuan diplomatic clearance dan security clearance. Permohonan persetujuan terbang harus dilengkapi dengan berbagai dokumen seperti Air Operating Certificate, Certificate of Registration, dan lain-lain. Peraturan ini juga mengatur pengecualian untuk pendaratan karena alasan teknis, keadaan darurat, dan penerbangan VVIP/VIP. Selain itu, peraturan ini memungkinkan pengajuan izin khusus melalui sistem online dan menetapkan biaya untuk pemberian izin khusus.