di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 66 Tahun 2015 tentang Kegiatan Angkutan Udara Bukan Niaga dan Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal Luar Negeri dengan Pesawat Udara Sipil Asing ke dan dari Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
Juga dikenal sebagai: Permenhub 66/2015 · Permenhub No. 66 Tahun 2015 · Permenhub Nomor 66 Tahun 2015
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 66 Tahun 2015 ini bertujuan untuk mengatur kegiatan angkutan udara bukan niaga dan angkutan udara niaga tidak berjadwal luar negeri dengan pesawat udara sipil asing ke dan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Latar belakang peraturan ini adalah untuk mencegah pelanggaran terhadap asas cabotage, izin terbang, dan kedaulatan wilayah negara, serta untuk memastikan keselamatan dan keamanan penerbangan. Peraturan ini menetapkan pembagian jenis kegiatan angkutan udara menjadi niaga dan bukan niaga, baik dalam negeri maupun luar negeri. Selain itu, peraturan ini mengatur persyaratan izin terbang (flight clearance) yang meliputi diplomatic clearance, security clearance, dan flight approval. Kegiatan angkutan udara yang diatur mencakup berbagai jenis penerbangan seperti penerbangan untuk keperluan pribadi, olahraga, dan kegiatan kemanusiaan. Peraturan ini juga menetapkan kewajiban bagi pemohon izin terbang untuk memenuhi persyaratan teknis dan operasional, serta melaporkan pelaksanaan kegiatan angkutan udara.