Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 66 Tahun 2015

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 66 Tahun 2015 tentang Kegiatan Angkutan Udara Bukan Niaga dan Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal Luar Negeri dengan Pesawat Udara Sipil Asing ke dan dari Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: Permenhub 66/2015 · Permenhub No. 66 Tahun 2015 · Permenhub Nomor 66 Tahun 2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:2 April 2015Tanggal Penetapan:1 April 2015
Wilayah Kedaulatan NegaraTransportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaKegiatan Angkutan Udara Bukan Niaga dan Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal Luar Negeri dengan Pesawat Udara Sipil Asing ke dan dari Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku02 April 2015
Tanggal Penetapan01 April 2015
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 66 Tahun 2015 ini bertujuan untuk mengatur kegiatan angkutan udara bukan niaga dan angkutan udara niaga tidak berjadwal luar negeri dengan pesawat udara sipil asing ke dan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Latar belakang peraturan ini adalah untuk mencegah pelanggaran terhadap asas cabotage, izin terbang, dan kedaulatan wilayah negara, serta untuk memastikan keselamatan dan keamanan penerbangan. Peraturan ini menetapkan pembagian jenis kegiatan angkutan udara menjadi niaga dan bukan niaga, baik dalam negeri maupun luar negeri. Selain itu, peraturan ini mengatur persyaratan izin terbang (flight clearance) yang meliputi diplomatic clearance, security clearance, dan flight approval. Kegiatan angkutan udara yang diatur mencakup berbagai jenis penerbangan seperti penerbangan untuk keperluan pribadi, olahraga, dan kegiatan kemanusiaan. Peraturan ini juga menetapkan kewajiban bagi pemohon izin terbang untuk memenuhi persyaratan teknis dan operasional, serta melaporkan pelaksanaan kegiatan angkutan udara.

1. Dengan berlakunya Peraturan ini, pemohon persetujuan terbang (flight approval) angkutan udara bukan niaga dan niaga tidak berjadwal luar negeri dengan pesawat udara sipil asing, tetap dapat melaksanakan kegiatan angkutan udara sesuai izin yang telah dimiliki, dan selambat-lambatnya dalam jangka waktu selama 6 (enam) bulan sejak berlakunya Peraturan Menteri ini.

1. Badan hukum asing atau perorangan warga negara asing yang melakukan kegiatan angkutan udara bukan niaga dan niaga tidak berjadwal luar negeri dengan pesawat udara sipil asing yang melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 15 dan Pasal 19, dikenakan sanksi tidak diberikan persetujuan terbang (flight approval) selanjutnya. 2. Agen pengurus izin terbang (flight clearance) yang melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 15 dan Pasal 19, dikenakan sanksi peringatan pertama, kedua dan ketiga per pelanggaran, selanjutnya tidak diperkenankan untuk melakukan pengurusan persetujuan terbang (flight approval).