Keputusan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan peran Lembaga Pembiayaan dalam mendukung pertumbuhan ekonomi dengan memperluas penyediaan dana yang dibutuhkan masyarakat. Lembaga Pembiayaan diatur untuk melakukan kegiatan pembiayaan tanpa menarik dana langsung dari masyarakat, meliputi usaha seperti sewa guna usaha, modal ventura, perdagangan surat berharga, anjak piutang, usaha kartu kredit, dan pembiayaan konsumen. Kegiatan ini dapat dilakukan oleh Bank, Lembaga Keuangan Bukan Bank, dan Perusahaan Pembiayaan yang berbentuk Perseroan Terbatas atau Koperasi. Saham perusahaan dapat dimiliki oleh Warga Negara Indonesia, Badan Hukum Indonesia, dan Badan Usaha Asing dengan batas kepemilikan asing maksimal 85%. Pengawasan dan pembinaan dilakukan oleh Menteri Keuangan.