Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 61 Tahun 1988

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 61 Tahun 1988 tentang Lembaga Pembiayaan

Juga dikenal sebagai: Keppres 61/1988 · Keppres No. 61 Tahun 1988 · Keppres Nomor 61 Tahun 1988

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Desember 1988Tanggal Penetapan:20 Desember 1988
Jaminan Fidusia & Pembiayaan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaLembaga Pembiayaan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku20 Desember 1988
Tanggal Penetapan20 Desember 1988
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 39 Tahun 1988 tentang Lembaga Pembiayaan Peraturan ini mengubah: (-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan peran Lembaga Pembiayaan dalam mendukung pertumbuhan ekonomi dengan memperluas penyediaan dana yang dibutuhkan masyarakat. Lembaga Pembiayaan diatur untuk melakukan kegiatan pembiayaan tanpa menarik dana langsung dari masyarakat, meliputi usaha seperti sewa guna usaha, modal ventura, perdagangan surat berharga, anjak piutang, usaha kartu kredit, dan pembiayaan konsumen. Kegiatan ini dapat dilakukan oleh Bank, Lembaga Keuangan Bukan Bank, dan Perusahaan Pembiayaan yang berbentuk Perseroan Terbatas atau Koperasi. Saham perusahaan dapat dimiliki oleh Warga Negara Indonesia, Badan Hukum Indonesia, dan Badan Usaha Asing dengan batas kepemilikan asing maksimal 85%. Pengawasan dan pembinaan dilakukan oleh Menteri Keuangan.

1. Dengan ditetapkannya Keputusan Presiden ini, Bank, Lembaga Keuangan Bukan Bank, dan Perusahaan Pembiayaan yang telah memperoleh izin usaha dari Menteri atau telah melaksanakan kegiatan usaha pembiayaan tetap dapat melanjutkan kegiatannya dengan mengadakan penyesuaian terhadap ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri.

(-)