Keputusan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan peran Lembaga Pembiayaan dalam mendukung pertumbuhan ekonomi dengan memperluas penyediaan dana. Lembaga Pembiayaan diatur untuk menyediakan dana atau barang modal tanpa menarik dana langsung dari masyarakat. Bidang usaha yang diatur meliputi Sewa Guna Usaha, Modal Ventura, Reksa Modal, Perdagangan Surat Berharga, Anjak Piutang, Usaha Kartu Kredit, dan Pembiayaan Konsumen. Usaha ini dapat dilakukan oleh Bank, Lembaga Keuangan Bukan Bank, dan Perusahaan Pembiayaan yang berbentuk Perseroan Terbatas atau Koperasi. Saham perusahaan dapat dimiliki oleh Warga Negara Indonesia, Badan Hukum Indonesia, dan Badan Usaha Asing dengan batas kepemilikan tertentu. Perusahaan harus mendapatkan izin usaha dari Menteri dan dilarang menarik dana langsung dari masyarakat kecuali dalam bentuk sertifikat deposito.