Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 39 Tahun 1988

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 39 Tahun 1988 tentang Lembaga Pembiayaan

Juga dikenal sebagai: Keppres 39/1988 · Keppres No. 39 Tahun 1988 · Keppres Nomor 39 Tahun 1988

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Oktober 1988Tanggal Penetapan:26 Oktober 1988
Jaminan Fidusia & Pembiayaan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaLembaga Pembiayaan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku26 Oktober 1988
Tanggal Penetapan26 Oktober 1988
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Segala peraturan mengenai Sewa Guna Usaha yang telah ada dinyatakan tidak berlaku.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan peran Lembaga Pembiayaan dalam mendukung pertumbuhan ekonomi dengan memperluas penyediaan dana. Lembaga Pembiayaan diatur untuk menyediakan dana atau barang modal tanpa menarik dana langsung dari masyarakat. Bidang usaha yang diatur meliputi Sewa Guna Usaha, Modal Ventura, Reksa Modal, Perdagangan Surat Berharga, Anjak Piutang, Usaha Kartu Kredit, dan Pembiayaan Konsumen. Usaha ini dapat dilakukan oleh Bank, Lembaga Keuangan Bukan Bank, dan Perusahaan Pembiayaan yang berbentuk Perseroan Terbatas atau Koperasi. Saham perusahaan dapat dimiliki oleh Warga Negara Indonesia, Badan Hukum Indonesia, dan Badan Usaha Asing dengan batas kepemilikan tertentu. Perusahaan harus mendapatkan izin usaha dari Menteri dan dilarang menarik dana langsung dari masyarakat kecuali dalam bentuk sertifikat deposito.

1. Dengan ditetapkannya Keputusan Presiden ini, Bank, Lembaga Keuangan Bukan Bank dan Perusahaan Pembiayaan yang telah memperoleh izin usaha dari Menteri atau telah melaksanakan kegiatan usaha pembiayaan tetap dapat melakukan penyesuaian terhadap ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri.

(-)