di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 1998 tentang Tata Cara Penyitaan Dalam Rangka Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa
Juga dikenal sebagai: PP 3/1998 · PP No. 3 Tahun 1998 · PP Nomor 3 Tahun 1998
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1998 ini disusun untuk mengatur tata cara penyitaan dalam rangka penagihan pajak dengan surat paksa, sebagai pelaksanaan dari Pasal 24 Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk memastikan pelunasan utang pajak yang belum dibayar oleh Penanggung Pajak melalui tindakan penyitaan barang milik Penanggung Pajak. Penyitaan dilakukan oleh Jurusita Pajak berdasarkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan yang diterbitkan oleh Pejabat. Barang yang dapat disita meliputi barang bergerak dan tidak bergerak, dengan prioritas pada barang bergerak. Proses penyitaan harus disaksikan oleh minimal dua orang saksi dan diikuti dengan pembuatan Berita Acara Pelaksanaan Sita. Penanggung Pajak diwajibkan untuk membantu kelancaran pelaksanaan penyitaan dan menjaga barang yang telah disita. Jika utang pajak tidak dilunasi setelah penyitaan, barang yang disita dapat dijual melalui lelang untuk melunasi utang tersebut.