Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 135 Tahun 2000

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 135 Tahun 2000 tentang Tata Cara Penyitaan Dalam Rangka Penagihan Pajak dengan Surat Paksa

Juga dikenal sebagai: PP 135/2000 · PP No. 135 Tahun 2000 · PP Nomor 135 Tahun 2000

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2001
Ketentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaTata Cara Penyitaan Dalam Rangka Penagihan Pajak dengan Surat Paksa
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Januari 2001
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1998 tentang Tata Cara Penyitaan Dalam Rangka Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3725)

Peraturan Pemerintah ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000. Tujuannya adalah untuk mengatur tata cara penyitaan dalam rangka penagihan pajak dengan surat paksa. Ketentuan ini mengatur pelaksanaan penyitaan oleh Jurusita Pajak berdasarkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan yang diterbitkan oleh Pejabat. Penyitaan dilakukan jika utang pajak tidak dilunasi dalam waktu 48 jam setelah Surat Paksa diberitahukan. Barang yang dapat disita meliputi barang bergerak dan tidak bergerak milik Penanggung Pajak, dengan prioritas pada barang bergerak. Penyitaan harus disaksikan oleh minimal dua orang dewasa yang dikenal oleh Jurusita Pajak. Berita Acara Pelaksanaan Sita harus dibuat dan ditandatangani oleh pihak terkait. Penyitaan dapat dilakukan meskipun Penanggung Pajak tidak hadir, dengan syarat tertentu. Barang yang disita dapat dititipkan kepada Penanggung Pajak atau pihak lain yang ditunjuk. Penyitaan tambahan dapat dilakukan jika nilai barang yang disita tidak mencukupi untuk melunasi utang pajak dan biaya penagihan.

(-)

1. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana.