Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 7 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 7 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Semarang 7/2015 · Perda Kabupaten Semarang No. 7 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Semarang Nomor 7 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Oktober 2015Tanggal Penetapan:12 Oktober 2015
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum
LokasiPemerintah Kabupaten Semarang
Tanggal Berlaku12 Oktober 2015
Tanggal Penetapan12 Oktober 2015
Tempat PenetapanUngaran

Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 7 Tahun 2015. Beberapa pasal dihapus, dan beberapa lampiran diubah.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum. Perubahan meliputi penghapusan beberapa definisi, jenis retribusi, dan pasal-pasal terkait pelayanan kesehatan, serta perubahan struktur tarif retribusi pelayanan kesehatan di RSUD dan Puskesmas. Selain itu, dilakukan penambahan ketentuan mengenai pembebasan retribusi pelayanan kesehatan bagi penduduk tidak mampu dan korban tindak pidana. Lampiran-lampiran terkait tarif pelayanan kesehatan juga mengalami perubahan.

(-)

(-)