Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 8 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Semarang 8/2011 · Perda Kabupaten Semarang No. 8 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Semarang Nomor 8 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Juni 2011Tanggal Penetapan:27 Juni 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Peraturan Daerah ini mencabut: 1. BAB II, BAB III, BAB IV, BAB IX, BAB X, BAB XI, BAB XII, BAB XIII, BAB XIV, BAB XV, BAB XVI, BAB XVII, BAB XVIII Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 2 Tahun 1998 tentang Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 2 Tahun 1999 Seri B Nomor 2); 2. BAB II, BAB V, BAB VI, BAB VII, BAB VIII, BAB IX, BAB X, BAB XI, BAB XII, BAB XIII, BAB XIV, BAB XV, BAB XVI, BAB XVII, BAB XVIII Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 18 Tahun 1998 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/ Kebersihan (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 19 Tahun 1999 Seri B Nomor 14); 3. BAB IV, BAB V, BAB VI, BAB VII, BAB VIII, BAB IX, BAB X, BAB XI, BAB XII, BAB XIII, BAB XIV, BAB XVIII Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 18 Tahun 2002 tentang Pengujian Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2002 Nomor 36, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Nomor 15); 4. BAB V, BAB VI, BAB VII, BAB VIII, BAB IX, BAB X Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pelayanan Kesehatan Di Laboratorium Kesehatan Daerah Kabupaten Semarang (Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2003 Nomor 17 Seri C Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2003 Nomor 7); 5. Pasal I Huruf B, Huruf G, Huruf H, Huruf I Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 17 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 18 Tahun 1998 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/ Kebersihan (Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2004 Nomor 30 Seri C Nomor 10); 6. Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 14 Tahun 2006 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak, Pelayanan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2006 Nomor 14 Seri C Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Nomor 11); 7. BAB VIII, BAB IX, BAB X, BAB XI, BAB XII, BAB XIII, BAB XIV, BAB XV Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Tempat Pemakaman Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2006 Nomor 15 Seri C Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Nomor 12); 8. Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 10 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 18 Tahun 2002 tentang Pengujian Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2007 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Nomor 8); 9. BAB V Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pelayanan Kesehatan Pada Pusat Kesehatan Masyarakat di Kabupaten Semarang (Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2008 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Nomor 4); 10. Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 9 Tahun 2008 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2008 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Nomor 8); 11. Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran (Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2008 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Nomor 11); 12. BAB XII Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 25 Tahun 2008 tentang Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Semarang (Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2008 Nomor 25, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Nomor 22); 13. BAB V Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Pasar (Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2010 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Nomor 4).

Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum menetapkan pungutan retribusi atas berbagai jasa umum yang disediakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Retribusi jasa umum meliputi beberapa jenis layanan, antara lain: 1. *Retribusi Pelayanan Kesehatan*: Pungutan atas pelayanan kesehatan di RSUD, Puskesmas, dan Labkesda, mencakup jasa sarana dan jasa pelayanan. Tarif diukur berdasarkan jenis pelayanan, teknologi yang digunakan, tingkat kesulitan, keterampilan, kegawatan, dan kelas perawatan. 2. *Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan*: Pungutan atas pelayanan persampahan yang meliputi pengangkutan sampah dan penyediaan lokasi pembuangan akhir. Tarif diukur berdasarkan volume dan frekuensi pelayanan. 3. *Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil*: Pungutan atas penggantian biaya cetak KTP, kartu keterangan bertempat tinggal, KK, dan akta catatan sipil. Tarif diukur berdasarkan biaya cetak dan pengadministrasian. 4. *Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat*: Pungutan atas pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat, termasuk penguburan, pembakaran, sewa tempat pemakaman, dan pembongkaran makam. Tarif diukur berdasarkan biaya administrasi, operasional, dan sewa tempat. 5. *Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum*: Pungutan atas penyediaan pelayanan parkir di tepi jalan umum. Tarif diukur berdasarkan jenis kendaraan. 6. *Retribusi Pelayanan Pasar*: Pungutan atas penyediaan fasilitas pasar tradisional, seperti pelataran, los, dan kios. Tarif diukur berdasarkan luas, jenis tempat, jangka waktu penggunaan, dan kelas pasar. 7. *Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor*: Pungutan atas pelayanan pengujian kendaraan bermotor. Tarif diukur berdasarkan frekuensi, fasilitas, dan peralatan pengujian. 8. *Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran*: Pungutan atas pemeriksaan dan pengujian alat pemadam kebakaran. Tarif diukur berdasarkan jenis alat dan bobot isi tabung. 9. *Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi*: Pungutan atas pemanfaatan ruang untuk menara telekomunikasi. Tarif diukur berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku: 1. Retribusi yang masih terutang berdasarkan Peraturan Daerah yang mengatur tentang Retribusi Daerah kepada yang bersangkutan masih dapat ditagih selama jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak saat terutang. 2. Ketentuan yang mengatur mengenai perijinan dan/atau pelayanan Retribusi Jasa Umum masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya untuk membayar Retribusi, sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.