Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 6 Tahun 1956

Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 1956 tentang Pembentukan Majelis Ilmu Pengetahuan Indonesia

Juga dikenal sebagai: UU 6/1956 · UU No. 6 Tahun 1956 · UU Nomor 6 Tahun 1956

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Maret 1956Tanggal Penetapan:8 Maret 1956
PendidikanHukum Administrasi NegaraSistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPembentukan Majelis Ilmu Pengetahuan Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku19 Maret 1956
Tanggal Penetapan08 Maret 1956
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. "Ordonansi pembentukan Natuurwetenschappelijke Raad voor Nederlandsch Indie" (Staatsblad 1928 No. 57); 2. "Reglement voor den Natuurwetenschappelijken Raad voor Nederlandsch‑Indie" (Bijblad No. 11598 jo No. 13639); 3. "Ordonnantie Organisatie Natuurwetenschappelijk Onderzoek" serta perubahannya (Staatsblad 1948 No. 97 dan 260); 4. "Verordening Natuurwetenschappelijke Instituten 1948" (Staatsblad 1948 No. 268).

Undang-undang ini membentuk Majelis Ilmu Pengetahuan Indonesia sebagai badan pusat di bidang ilmu pengetahuan yang berkedudukan di Jakarta. Majelis ini adalah badan hukum yang bertugas memajukan dan membimbing usaha serta kehidupan di bidang ilmu pengetahuan, berpedoman pada kepentingan nasional, perdamaian, dan umat manusia. Majelis berkewajiban memelihara kepentingan ilmu pengetahuan, menyelenggarakan kerjasama dan koordinasi antar lembaga ilmu pengetahuan, memberikan bantuan untuk penyelidikan, penerbitan, dan penyebaran ilmu pengetahuan, serta mengurus pendaftaran kepustakaan dan benda berharga untuk ilmu pengetahuan. Organisasi Majelis terdiri dari Pengurus yang dipimpin oleh seorang Ketua dan Panitera, serta Dewan Pertimbangan yang memberikan pertimbangan kepada Pengurus. Harta kekayaan Majelis berasal dari tunjangan pemerintah, sumbangan, dan penggantian jasa. Pengurus Majelis bertanggung jawab atas keuangan kepada Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan.

1. Pada hari mulai berlakunya undang‑undang ini, dihapuskan: a. badan hukum "Organisasi Penyelidikan Ilmu Pengetahuan Alam" (Organisatie voor Natuurwetenschappelijk Onderzoek) yang diadakan dengan ordonansi termuat dalam Staatsblad 1948 No. 97; b. badan hukum "Natuurwetenschappelijke Raad voor Nederlandsch‑Indie" yang dibentuk dengan ordonansi termuat dalam Staatsblad 1928 No. 57. 2. Segala urusan, hak, kewajiban dan harta kekayaan badan‑badan hukum yang dihapuskan itu, dengan disertai laporan, oleh bekas Pengurus masing‑masing segera diserahkan, sekadar: a. mengenai badan tersebut dalam ayat (1) huruf a kepada Pengurus badan yang akan dibentuk dengan Peraturan Pemerintah berdasarkan ketentuan pasal 11 undang‑undang ini; b. mengenai badan tersebut dalam ayat (1) huruf b kepada Pengurus Majelis. 3. "Ordonnantie Organisatie Natuurwetenschappelijk Onderzoek" (Staatsblad 1948 No. 97) beserta peraturan‑peraturan yang bersangkutan dan "Reglement voor den Natuurwetenschappelijken Raad voor Nederlandsch‑Indie" (Bijblad No. 11598 jo. No. 13639) masih berlaku sekadar diperlukan berhubung dengan peralihan termaksud di atas dan sekadar tidak bertentangan dengan ketentuan‑ketentuan dalam undang‑undang ini.

1. Barangsiapa yang dengan sengaja mengumumkan hal‑hal yang atas ketentuan pasal 17 ayat (1) diwajibkan merahasiakannya, dihukum dengan hukuman penjara selama‑lamanya sembilan bulan atau denda uang sebanyak‑banyaknya sepuluh ribu rupiah. 2. Barangsiapa oleh karena kealpaannya mengakibatkan, bahwa hal yang harus dirahasiakannya menurut pasal 17 ayat (1) menjadi terbuka, dihukum dengan hukuman penjara selama‑lamanya enam bulan atau denda uang sebanyak‑banyaknya seribu rupiah.