di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 1990 tentang Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia
Juga dikenal sebagai: UU 8/1990 · UU No. 8 Tahun 1990 · UU Nomor 8 Tahun 1990
Latar Belakang dan Tujuan: Undang-undang ini dibentuk untuk meningkatkan peran ilmuwan Indonesia dalam penguasaan, pengembangan, dan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi guna memajukan kesejahteraan dan kemandirian bangsa. Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia (AIPI) didirikan sebagai wadah mandiri bagi ilmuwan terkemuka untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah dan masyarakat.
Ketentuan Substansial: AIPI berfungsi sebagai lembaga nonstruktural yang mandiri, tidak terikat dengan badan pemerintah. AIPI bertujuan untuk menghimpun ilmuwan terkemuka guna memberikan pendapat dan saran terkait ilmu pengetahuan dan teknologi. Keanggotaan AIPI didasarkan pada pilihan dan merupakan pengakuan kehormatan tertinggi di bidangnya. AIPI juga memiliki komisi bidang ilmu pengetahuan yang dapat disesuaikan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di Indonesia. Dana operasional AIPI berasal dari bantuan pemerintah, sumbangan masyarakat, dan sumber lain yang sah.