Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 8 Tahun 1990

Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 1990 tentang Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia

Juga dikenal sebagai: UU 8/1990 · UU No. 8 Tahun 1990 · UU Nomor 8 Tahun 1990

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Oktober 1990Tanggal Penetapan:13 Oktober 1990
PendidikanHukum Administrasi NegaraSistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaAkademi Ilmu Pengetahuan Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku13 Oktober 1990
Tanggal Penetapan13 Oktober 1990
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1956 tentang Pembentukan Majelis Ilmu Pengetahuan Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 14; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 971)

Latar Belakang dan Tujuan: Undang-undang ini dibentuk untuk meningkatkan peran ilmuwan Indonesia dalam penguasaan, pengembangan, dan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi guna memajukan kesejahteraan dan kemandirian bangsa. Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia (AIPI) didirikan sebagai wadah mandiri bagi ilmuwan terkemuka untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah dan masyarakat.

Ketentuan Substansial: AIPI berfungsi sebagai lembaga nonstruktural yang mandiri, tidak terikat dengan badan pemerintah. AIPI bertujuan untuk menghimpun ilmuwan terkemuka guna memberikan pendapat dan saran terkait ilmu pengetahuan dan teknologi. Keanggotaan AIPI didasarkan pada pilihan dan merupakan pengakuan kehormatan tertinggi di bidangnya. AIPI juga memiliki komisi bidang ilmu pengetahuan yang dapat disesuaikan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di Indonesia. Dana operasional AIPI berasal dari bantuan pemerintah, sumbangan masyarakat, dan sumber lain yang sah.

(-)

(-)