Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 22 Tahun 2025

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 22 Tahun 2025 tentang Penarikan dan Pemusnahan Pangan Olahan

Juga dikenal sebagai: Peraturan BPOM 22/2025 · Peraturan BPOM No. 22 Tahun 2025 · Peraturan BPOM Nomor 22 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Juli 2025Tanggal Penetapan:24 Juli 2025

Informasi

TipePeraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan
TemaPenarikan dan Pemusnahan Pangan Olahan
LokasiBadan Pengawas Obat dan Makanan
Tanggal Berlaku28 Juli 2025
Tanggal Penetapan24 Juli 2025
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 22 Tahun 2017 tentang Penarikan Pangan dari Peredaran

Peraturan ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari risiko kesehatan akibat peredaran pangan yang tidak memenuhi persyaratan keamanan dan mutu. Peraturan ini menggantikan ketentuan sebelumnya yang dianggap tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan teknologi di bidang pangan. Kebijakan ini mengatur penarikan dan pemusnahan pangan olahan yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu, termasuk bahan tambahan pangan, bahan baku, dan kemasan. Pelaku usaha pangan diwajibkan untuk memiliki sistem ketertelusuran pangan dan prosedur penarikan yang efektif. Penarikan dapat dilakukan secara wajib atau sukarela, dan diklasifikasikan berdasarkan tingkat risiko terhadap kesehatan. Pelaku usaha juga diwajibkan untuk melaporkan pelaksanaan penarikan dan pemusnahan kepada BPOM atau pemerintah daerah.

1. Penarikan dan Pemusnahan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan dan mutu dan/atau ketentuan perundang-undangan lainnya yang sedang dalam proses Penarikan dan Pemusnahan sebelum berlakunya Peraturan Badan ini, tetap dilaksanakan berdasarkan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 22 Tahun 2017 tentang Penarikan Pangan dari Peredaran.

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), Pasal 6 ayat (4), Pasal 10 ayat (1), Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 14 ayat (1), Pasal 15 ayat (1), Pasal 17 ayat (1), Pasal 18, Pasal 23 ayat (1), Pasal 24 ayat (1), dan/atau Pasal 27 ayat (1) dikenai sanksi administratif. 2. Sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. denda; c. penghentian sementara kegiatan; d. penghentian pelayanan publik paling lama 6 (enam) bulan; dan/atau e. pencabutan PB-UMKU.