Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 22 Tahun 2017

Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 22 Tahun 2017 tentang Penarikan Pangan dari Peredaran

Juga dikenal sebagai: Perka BPOM 22/2017 · Perka BPOM No. 22 Tahun 2017 · Perka BPOM Nomor 22 Tahun 2017

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:28 November 2017Tanggal Penetapan:23 November 2017
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan
TemaPenarikan Pangan dari Peredaran
LokasiBadan Pengawas Obat dan Makanan
Tanggal Berlaku28 November 2017
Tanggal Penetapan23 November 2017
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk melindungi konsumen dari pangan yang dapat membahayakan kesehatan, dengan menetapkan prosedur penarikan pangan yang tidak memenuhi persyaratan keamanan, mutu, dan gizi. Penarikan pangan dilakukan oleh produsen, importir, dan distributor berdasarkan perintah Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) atau secara sukarela. Pangan yang tidak memenuhi ketentuan harus ditarik dari peredaran dan dilaporkan kepada BPOM. Produsen, importir, dan distributor wajib memiliki prosedur penarikan dan sistem ketertelusuran pangan yang efektif. Penarikan pangan dapat diikuti dengan tindakan seperti pemusnahan, penggunaan untuk selain konsumsi manusia, proses ulang, pelabelan ulang, atau pengembalian kepada pemasok. BPOM memiliki kewenangan untuk mengawasi dan mengatur proses penarikan pangan.

(-)

  1. Produsen, importir, dan/atau distributor yang melanggar ketentuan dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, pencabutan nomor izin edar, dan/atau penghentian pelayanan registrasi dan/atau sertifikasi paling lama 6 bulan.