Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Hukum Nomor 14 Tahun 2025

Peraturan Menteri Hukum Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Kementerian Hukum

Juga dikenal sebagai: Permenkum 14/2025 · Permenkum No. 14 Tahun 2025 · Permenkum Nomor 14 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Mei 2025Tanggal Penetapan:2 Mei 2025
Tata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Menteri Hukum
TemaPembangunan dan Evaluasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Kementerian Hukum
LokasiKementerian Hukum
Tanggal Berlaku06 Mei 2025
Tanggal Penetapan02 Mei 2025
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 11 Tahun 2022 tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Kementerian Hukum dan Asasi Manusia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 567).

Peraturan Menteri ini mengatur tentang pembangunan dan evaluasi Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di lingkungan Kementerian Hukum. Latar belakangnya adalah untuk mengoptimalkan pelaksanaan pembangunan dan evaluasi ZI serta adanya perubahan nomenklatur Kementerian Hukum.

Pembangunan dan evaluasi ZI dilakukan oleh Satuan Kerja di lingkungan Kementerian Hukum, Tim Penilai Internal (TPI), dan Tim Penilai Mandiri (TPM). Proses ini mengacu pada pedoman pembangunan dan evaluasi ZI yang ditetapkan oleh Menteri.

Satuan Kerja melaksanakan pembangunan ZI dengan mengunggah data dukung melalui Aplikasi E-RB. TPI melakukan evaluasi berdasarkan hasil verifikasi dan penilaian melalui aplikasi tersebut, dan menyampaikan rekomendasi kepada Menteri. TPM melakukan evaluasi secara mandiri dan menyampaikan hasilnya kepada Menteri sebagai bahan rekomendasi. Menteri kemudian menetapkan hasil evaluasi untuk disampaikan kepada Tim Penilai Nasional (TPN). Berdasarkan hasil dari TPN, Menteri menetapkan Satuan Kerja yang berpredikat WBK.

(-)

(-)