Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 43 Tahun 2007

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 Tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil

Juga dikenal sebagai: PP 43/2007 · PP No. 43 Tahun 2007 · PP Nomor 43 Tahun 2007

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Juli 2007Tanggal Penetapan:23 Juli 2007
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 Tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku23 Juli 2007
Tanggal Penetapan23 Juli 2007
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil.

Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2007 ini bertujuan untuk memperbaiki ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 terkait pengangkatan tenaga honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Perubahan ini dilakukan setelah evaluasi menunjukkan bahwa beberapa ketentuan, seperti batas usia dan masa kerja, belum optimal dalam menyelesaikan pengangkatan tenaga honorer. Peraturan ini memprioritaskan pengangkatan tenaga honorer yang bekerja sebagai guru, tenaga kesehatan, tenaga penyuluh, dan tenaga teknis lainnya yang dibutuhkan pemerintah. Usia pengangkatan ditetapkan antara 19 hingga 46 tahun, dengan masa kerja minimal satu tahun. Dokter yang telah menyelesaikan masa bakti dapat diangkat tanpa memperhatikan masa kerja, dengan syarat bersedia bekerja di daerah terpencil selama lima tahun. Biaya pengangkatan dibebankan pada APBN untuk instansi pusat dan APBD untuk instansi daerah.

1. Peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pengangkatan dokter dan bidan sebagai pegawai tidak tetap yang berlaku sebelum ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005, dinyatakan tetap berlaku.

(-)