Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2007 ini bertujuan untuk memperbaiki ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 terkait pengangkatan tenaga honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Perubahan ini dilakukan setelah evaluasi menunjukkan bahwa beberapa ketentuan, seperti batas usia dan masa kerja, belum optimal dalam menyelesaikan pengangkatan tenaga honorer. Peraturan ini memprioritaskan pengangkatan tenaga honorer yang bekerja sebagai guru, tenaga kesehatan, tenaga penyuluh, dan tenaga teknis lainnya yang dibutuhkan pemerintah. Usia pengangkatan ditetapkan antara 19 hingga 46 tahun, dengan masa kerja minimal satu tahun. Dokter yang telah menyelesaikan masa bakti dapat diangkat tanpa memperhatikan masa kerja, dengan syarat bersedia bekerja di daerah terpencil selama lima tahun. Biaya pengangkatan dibebankan pada APBN untuk instansi pusat dan APBD untuk instansi daerah.