Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 56 Tahun 2012

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil

Juga dikenal sebagai: PP 56/2012 · PP No. 56 Tahun 2012 · PP Nomor 56 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Mei 2012Tanggal Penetapan:16 Mei 2012
Aparatur Sipil NegaraHubungan KetenagakerjaanAnggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku16 Mei 2012
Tanggal Penetapan16 Mei 2012
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2007.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk mengatasi permasalahan tenaga honorer yang memenuhi syarat namun belum diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) hingga Tahun Anggaran 2009. Tujuannya adalah untuk menyelesaikan pengangkatan tenaga honorer secara bertahap dengan tetap menjamin kualitas sumber daya manusia aparatur pemerintah.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pengangkatan tenaga honorer yang dibiayai dari APBN dan APBD melalui verifikasi dan validasi administrasi. Bagi tenaga honorer yang tidak dibiayai dari APBN dan APBD, pengangkatan dilakukan melalui seleksi ujian tertulis. Dokter dan tenaga ahli tertentu dapat diangkat menjadi CPNS tanpa memperhatikan masa bakti, dengan syarat usia maksimal 46 tahun dan bersedia bekerja di daerah terpencil. Pengangkatan dilakukan hingga Tahun Anggaran 2014.

(-)

(-)