Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 99/PMK.02/2013

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.02/2013 Tahun 2013 tentang Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2014

Juga dikenal sebagai: PMK 99/PMK.02/2013 · PMK No. 99/PMK.02/2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Juli 2013Tanggal Penetapan:4 Juli 2013
Standar & Pedoman TeknisKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaStandar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2014
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku05 Juli 2013
Tanggal Penetapan04 Juli 2013
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.02/2013 tentang Pedoman Standar Biaya, Standar Struktur Biaya, Dan Indeksasi Dalam Penyusunan Rencana Kerja Dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga.

Peraturan Menteri Keuangan ini menetapkan Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2014. Standar Biaya Keluaran adalah besaran biaya yang ditetapkan untuk menghasilkan keluaran (output)/sub keluaran (sub output). Dalam perencanaan anggaran, Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2014 berfungsi sebagai batas tertinggi yang tidak dapat dilampaui dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga Tahun Anggaran 2014, referensi penyusunan prakiraan maju, bahan penghitungan pagu indikatif kementerian negara/lembaga Tahun Anggaran 2015, dan/atau referensi penyusunan Standar Biaya Keluaran untuk keluaran (output) sejenis pada kementerian negara/lembaga yang berbeda. Dalam pelaksanaan anggaran, Standar Biaya Keluaran berfungsi sebagai estimasi yang dapat dilampaui dengan memperhatikan proses pengadaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, ketersediaan alokasi anggaran, serta prinsip ekonomis, efisiensi, dan efektivitas. Jika diperlukan revisi anggaran, pelaksanaannya mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai revisi anggaran. Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2014 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(-)

(-)