Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 141/PMK.02/2013

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.02/2013 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.02/2013 tentang Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2014

Juga dikenal sebagai: PMK 141/PMK.02/2013 · PMK No. 141/PMK.02/2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Oktober 2013Tanggal Penetapan:18 Oktober 2013
Standar & Pedoman TeknisKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.02/2013 tentang Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2014
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku18 Oktober 2013
Tanggal Penetapan18 Oktober 2013
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.02/2013 tentang Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2014

Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2014 di berbagai kementerian dan lembaga. Perubahan ini mencakup penambahan standar biaya di Kementerian Keuangan, Kementerian Sosial, serta Kementerian Kelautan dan Perikanan. Selain itu, terdapat penyesuaian satuan di Kementerian Kesehatan dan Kementerian Kelautan dan Perikanan, penyesuaian volume di Kementerian Agama, serta penyesuaian besaran di Badan Pemeriksa Keuangan dan Kementerian Pertanian. Juga, terdapat penyesuaian jenis standar biaya di Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, serta penyesuaian nomenklatur di Kementerian Perindustrian. Perubahan ini dilakukan untuk memastikan kesesuaian dan efisiensi dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran kementerian/lembaga.

(-)

(-)