Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 169/PMK.02/2019

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.02/2019 Tahun 2019 tentang Pelaporan Pengelolaan Akumulasi Iuran Pensiun Pegawai Negeri Sipil Dan Pejabat Negara

Juga dikenal sebagai: PMK 169/PMK.02/2019 · PMK No. 169/PMK.02/2019

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2020Tanggal Penetapan:20 November 2019
Kompensasi & Tunjangan PejabatAnggaran Belanja Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPelaporan Pengelolaan Akumulasi Iuran Pensiun Pegawai Negeri Sipil Dan Pejabat Negara
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku01 Januari 2020
Tanggal Penetapan20 November 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.02/2016 tentang Pelaporan Pengelolaan Akumulasi Iuran Pensiun Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara. Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.02/2019 ini bertujuan untuk menyempurnakan pelaporan pengelolaan akumulasi iuran pensiun Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaporan, serta memastikan pengelolaan dana pensiun dilakukan secara transparan dan akuntabel. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kewajiban Badan Penyelenggara untuk membuat laporan berkala yang terdiri dari laporan tahunan, semesteran, dan bulanan. Laporan tersebut harus mencakup aspek operasional, keuangan, investasi, dan pembayaran belanja pensiun. Selain itu, laporan tahunan dan semesteran harus disertai dengan laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik. Badan Penyelenggara juga bertanggung jawab atas kebenaran data yang dilaporkan dan harus menyampaikan laporan secara online melalui sistem informasi evaluasi kinerja Akumulasi Iuran Pensiun.

(-)

1. Keterlambatan penyampaian laporan tahunan dan semesteran dikenakan denda Rp 300.000,00 per hari, maksimal Rp 100.000.000,00. 2. Keterlambatan penyampaian laporan bulanan dikenakan sanksi peringatan tertulis.