Peraturan Menteri Keuangan Nomor 121 Tahun 2023 ini ditetapkan untuk menyederhanakan pengaturan pelaporan pengelolaan akumulasi iuran pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan pengelolaan dana pensiun dilakukan secara transparan dan akuntabel. Badan Pengelola diwajibkan untuk membuat laporan berkala yang mencakup laporan tahunan, semesteran, dan bulanan. Laporan tersebut harus memuat aspek operasional, keuangan, investasi, dan pembayaran belanja pensiun. Selain itu, laporan keuangan harus diaudit oleh akuntan publik yang berizin dan berpengalaman. Penyampaian laporan dilakukan secara online melalui sistem informasi evaluasi kinerja Akumulasi Iuran Pensiun, kecuali dalam kondisi tertentu yang menghalangi. Kementerian Keuangan berwenang untuk melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pengelolaan dana pensiun ini.