di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 63 Tahun 1983 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Umroh
Juga dikenal sebagai: Keppres 63/1983 · Keppres No. 63 Tahun 1983 · Keppres Nomor 63 Tahun 1983
Keputusan Presiden ini bertujuan untuk memantapkan pengaturan penyelenggaraan perjalanan Umroh bagi rakyat Indonesia, dengan maksud memberikan pelayanan yang lebih baik, teratur, dan tertib. Penyelenggaraan perjalanan Umroh dilakukan di luar musim haji dan tidak dilaksanakan oleh pemerintah, melainkan oleh perusahaan perjalanan umum yang mendapat izin usaha dari Menteri Pariwisata, Pos, dan Telekomunikasi, serta ditetapkan oleh Menteri Agama. Peserta Umroh harus memenuhi persyaratan kesehatan dan keuangan, serta mendapatkan surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah. Penyelenggara bertanggung jawab atas rencana perjalanan, pemondokan, kesehatan, dan bimbingan Umroh. Paspor dan izin berangkat khusus diperlukan untuk perjalanan ini, dan peserta harus melapor kepada perwakilan Indonesia di Saudi Arabia.