Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 63 Tahun 1983

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 63 Tahun 1983 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Umroh

Juga dikenal sebagai: Keppres 63/1983 · Keppres No. 63 Tahun 1983 · Keppres Nomor 63 Tahun 1983

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Desember 1983Tanggal Penetapan:12 Desember 1983
Keagamaan & Penyelenggaraan Ibadah

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenyelenggaraan Perjalanan Umroh
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku12 Desember 1983
Tanggal Penetapan12 Desember 1983
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan perundang-undangan tentang penyelenggaraan Per-Perjalanan Umroh yang berlaku sebelum dikeluarkannya Keputusan Presiden ini.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk memantapkan pengaturan penyelenggaraan perjalanan Umroh bagi rakyat Indonesia, dengan maksud memberikan pelayanan yang lebih baik, teratur, dan tertib. Penyelenggaraan perjalanan Umroh dilakukan di luar musim haji dan tidak dilaksanakan oleh pemerintah, melainkan oleh perusahaan perjalanan umum yang mendapat izin usaha dari Menteri Pariwisata, Pos, dan Telekomunikasi, serta ditetapkan oleh Menteri Agama. Peserta Umroh harus memenuhi persyaratan kesehatan dan keuangan, serta mendapatkan surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah. Penyelenggara bertanggung jawab atas rencana perjalanan, pemondokan, kesehatan, dan bimbingan Umroh. Paspor dan izin berangkat khusus diperlukan untuk perjalanan ini, dan peserta harus melapor kepada perwakilan Indonesia di Saudi Arabia.

(-)

1. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Keputusan Presiden ini dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.