di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 57 Tahun 1996 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Umrah
Juga dikenal sebagai: Keppres 57/1996 · Keppres No. 57 Tahun 1996 · Keppres Nomor 57 Tahun 1996
Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menyempurnakan pengaturan perjalanan umrah, menggantikan ketentuan sebelumnya yang diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 63 Tahun 1983. Tujuannya adalah untuk memastikan pelaksanaan perjalanan umrah yang lebih terstruktur dan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Pemerintah Kerajaan Saudi Arabia.
Ketentuan Substansial: Keputusan ini mengatur penyelenggaraan perjalanan umrah yang dilakukan di luar musim haji, baik secara perorangan maupun rombongan. Penyelenggara perjalanan umrah harus mendapatkan izin dari Menteri Agama dan memenuhi persyaratan tertentu. Peserta umrah harus memenuhi persyaratan seperti memiliki paspor, visa umrah, tiket pulang-pergi, dan biaya hidup selama di Saudi Arabia. Penyelenggara wajib memberikan bimbingan, mengurus pemondokan, dan menjaga kesehatan peserta. Koordinasi dilakukan oleh Departemen Agama dengan berbagai departemen terkait untuk memastikan kelancaran pelaksanaan perjalanan umrah.