Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 5 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Persampahan Dan Kebersihan Kota Kabupaten Polewali Mandar

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Polewali Mandar 5/2012 · Perda Kabupaten Polewali Mandar No. 5 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Polewali Mandar Nomor 5 Tahun 2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Oktober 2012Tanggal Penetapan:10 Oktober 2012
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Persampahan Dan Kebersihan Kota Kabupaten Polewali Mandar
LokasiPemerintah Kabupaten Polewali Mandar
Tanggal Berlaku15 Oktober 2012
Tanggal Penetapan10 Oktober 2012
Tempat PenetapanPolewali Mandar

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain. (-)

Peraturan Daerah Kabupaten Polewali Mandar Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Persampahan dan Kebersihan Kota bertujuan untuk meningkatkan kesehatan masyarakat, kualitas lingkungan, dan menjadikan sampah sebagai sumber daya. Pemerintah daerah bertugas menjamin terselenggaranya pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan, termasuk menumbuhkembangkan kesadaran masyarakat, melakukan penelitian dan pengembangan teknologi, memfasilitasi upaya pengurangan dan penanganan sampah, serta melakukan koordinasi antar lembaga. Pemerintah daerah berwenang menetapkan kebijakan pengelolaan sampah, menyelenggarakan pengelolaan sampah sesuai standar, melakukan pembinaan dan pengawasan, menetapkan lokasi tempat penampungan sampah, dan menyusun sistem tanggap darurat. Setiap orang berhak mendapatkan pelayanan pengelolaan sampah yang baik, berpartisipasi dalam pengambilan keputusan, memperoleh informasi yang benar, mendapatkan perlindungan dari dampak negatif TPA, dan memperoleh pembinaan. Setiap orang wajib mengurangi dan menangani sampah dengan cara yang berwawasan lingkungan. Pengelola kawasan permukiman, komersial, industri, khusus, fasilitas umum, dan sosial wajib menyediakan fasilitas pemilahan sampah. Produsen harus mencantumkan label terkait pengurangan dan penanganan sampah pada kemasan dan mengelola kemasan yang sulit terurai. Pemerintah daerah menyusun rencana pengurangan dan penanganan sampah yang memuat target pengurangan, penyediaan sarana dan prasarana, pengembangan kerjasama, kebutuhan pembiayaan, dan pengembangan teknologi ramah lingkungan. Pengurangan sampah dilakukan melalui pembatasan timbulan, pendauran ulang, dan pemanfaatan kembali. Penanganan sampah dilakukan melalui pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir. Pemerintah daerah menyediakan TPS/TPST dan TPA sesuai kebutuhan dan persyaratan teknis.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 10 dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 29 ayat (1) huruf a, b, dan c dapat diancam dengan pidana penjara 6 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00. 3. Pelanggaran terhadap Pasal 29 ayat (1) huruf d dan e dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp. 15.000.000,00.