Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 4 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Polewali Mandar 4/2018 · Perda Kabupaten Polewali Mandar No. 4 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Polewali Mandar Nomor 4 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 September 2018Tanggal Penetapan:27 September 2018
Pajak & Retribusi DaerahPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Sampah
LokasiPemerintah Kabupaten Polewali Mandar
Tanggal Berlaku27 September 2018
Tanggal Penetapan27 September 2018
Tempat PenetapanPolewali Mandar

Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan Kota dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan sampah di Kabupaten Polewali Mandar dengan tujuan menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup, kesehatan masyarakat, dan menjadikan sampah sebagai sumber daya. Pengelolaan sampah meliputi sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga yang berasal dari berbagai kawasan seperti permukiman, komersial, industri, dan fasilitas lainnya.

Pemerintah Daerah memiliki tugas dan wewenang dalam pengelolaan sampah, termasuk menumbuhkan kesadaran masyarakat, melakukan penelitian dan pengembangan teknologi, memfasilitasi upaya pengurangan dan penanganan sampah, serta menetapkan lokasi TPS, TPST, dan TPA. Kebijakan dan strategi pengelolaan sampah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.

Penyelenggaraan pengelolaan sampah meliputi pengurangan dan penanganan sampah. Pengurangan sampah dilakukan melalui pembatasan timbulan sampah, pendauran ulang, dan pemanfaatan kembali sampah. Penanganan sampah meliputi pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah. Setiap orang/rumah tangga wajib melakukan pemilahan sampah, dan pengelola kawasan wajib menyediakan sarana pemilahan sampah skala kawasan.

Pemerintah Daerah memfasilitasi pembentukan lembaga pengelola sampah di tingkat RT, RW, Dusun, Desa, Kecamatan, kelompok masyarakat, kawasan komersial, kawasan industri, fasilitas umum, fasilitas sosial, dan fasilitas lainnya. Setiap orang berhak mendapatkan pelayanan pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan, serta berkewajiban mengurangi dan menangani sampah dengan cara yang berwawasan lingkungan.

Pengelolaan kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial, dan fasilitas lainnya yang belum memiliki fasilitas pemilahan sampah pada saat diundangkannya Peraturan Daerah ini wajib membangun atau menyediakan fasilitas pemilahan sampah paling lama 6 (enam) bulan sejak berlakunya Peraturan Daerah ini.

Setiap Orang yang tidak mematuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal 26, Pasal 27 Ayat (1), dan Pasal 42 Peraturan Daerah ini diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).