Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Agama Nomor 7 Tahun 2016

Peraturan Menteri Agama Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 47 Tahun 2015 Tentang Statuta Institut Agama Islam Negeri Palu

Juga dikenal sebagai: Peraturan Menag 7/2016 · Peraturan Menag No. 7 Tahun 2016 · Peraturan Menag Nomor 7 Tahun 2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Januari 2016Tanggal Penetapan:29 Januari 2016

Informasi

TipePeraturan Menteri Agama
TemaPerubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 47 Tahun 2015 Tentang Statuta Institut Agama Islam Negeri Palu
LokasiKementerian Agama
Tanggal Berlaku29 Januari 2016
Tanggal Penetapan29 Januari 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Agama Nomor 47 Tahun 2015 tentang Statuta Institut Agama Islam Negeri Palu (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1152)

Peraturan Menteri Agama ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 47 Tahun 2015 tentang Statuta Institut Agama Islam Negeri Palu. Perubahan tersebut meliputi:

  1. Visi Institut: Mengubah visi Institut Agama Islam Negeri Palu menjadi unggul dalam kajian Islam klasik dan sejajar dengan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) yang maju pada tahun 2035.
  2. Bendera Fakultas dan Pascasarjana: Mengubah ketentuan mengenai warna bendera Fakultas Ushuluddin, Adab, dan Dakwah menjadi kuning (gradasi kode FFF600) yang melambangkan kebangkitan dan kemuliaan.
  3. Toga Jabatan: Menambahkan ketentuan mengenai jaket almamater Institut yang berwarna hijau tua (gradasi kode 0066505) dengan lambang Institut di dada sebelah kiri.
  4. Tugas dan Kewajiban Rektor: Menghapus ketentuan mengenai tugas dan kewajiban Rektor yang sebelumnya tercantum dalam Pasal 27 ayat (1) huruf e.
  5. Persyaratan Calon Direktur: Mengubah ketentuan mengenai persyaratan calon Direktur, khususnya pada Pasal 45 huruf e, yang mengharuskan memiliki jabatan fungsional Lektor Kepala.
  6. Pegawai Institut: Menghapus ketentuan mengenai Pegawai Institut yang sebelumnya tercantum dalam Pasal 57 ayat (2) huruf b.

Peraturan ini bertujuan untuk menyempurnakan Statuta Institut Agama Islam Negeri Palu agar lebih sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan institusi.

(-)

(-)