Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Agama Nomor 23 Tahun 2019

Peraturan Menteri Agama Nomor 23 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 47 Tahun 2015 Tentang Statuta Institut Agama Islam Negeri Palu

Juga dikenal sebagai: Peraturan Menag 23/2019 · Peraturan Menag No. 23 Tahun 2019 · Peraturan Menag Nomor 23 Tahun 2019

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Oktober 2019Tanggal Penetapan:15 Oktober 2019
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Agama
TemaPerubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 47 Tahun 2015 Tentang Statuta Institut Agama Islam Negeri Palu
LokasiKementerian Agama
Tanggal Berlaku15 Oktober 2019
Tanggal Penetapan15 Oktober 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Agama Nomor 47 Tahun 2015 tentang Statuta Institut Agama Islam Negeri Palu (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1152) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 47 Tahun 2015 tentang Statuta Institut Agama Islam Negeri Palu (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 143).

Peraturan Menteri Agama ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 47 Tahun 2015 tentang Statuta Institut Agama Islam Negeri Palu. Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi dan pengelolaan perguruan tinggi.

Perubahan meliputi visi, misi, dan tujuan Institut, serta ketentuan mengenai bendera Institut dan bendera Fakultas/Pascasarjana. Selain itu, terdapat perubahan persyaratan dan pemberhentian Wakil Rektor, perubahan pada Satuan Pengawasan Internal, serta persyaratan calon Dekan, Wakil Dekan, Direktur, Wakil Direktur, Ketua Program Studi, Ketua Lembaga, Kepala Pusat, dan Kepala UPT. Proses pengangkatan dan pemberhentian pejabat-pejabat tersebut juga mengalami perubahan.

Peraturan ini juga mengatur mengenai pegawai Institut yang terdiri dari Dosen dan Tenaga Kependidikan, serta ketentuan mengenai perizinan dan penutupan Program Studi. Terdapat pula perubahan mengenai pengembangan Fakultas dan Program Studi, tata cara pembentukan keputusan dan instrumen hukum lain, serta kerja sama dengan pihak lain.

(-)

(-)