Peraturan ini bertujuan untuk mengelola konflik kepentingan di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. Kebijakan ini mengidentifikasi dua jenis konflik kepentingan: Aktual dan Potensial. Konflik Kepentingan Aktual terjadi ketika kepentingan pribadi pegawai secara nyata mempengaruhi pengambilan keputusan atau tindakan. Konflik Kepentingan Potensial adalah kondisi di mana kepentingan pribadi dapat mempengaruhi keputusan di masa depan. Sumber konflik kepentingan meliputi kepentingan bisnis/finansial, hubungan keluarga/kerabat, hubungan afiliasi, pekerjaan di luar pekerjaan pokok, rangkap jabatan, penggunaan pengaruh dari jabatan lama, penerimaan hadiah/gratifikasi, serta sumber lainnya. Pelaksanaan pengelolaan konflik kepentingan meliputi pembangunan sistem (identifikasi risiko, pembentukan komitmen, penetapan pejabat pelaksana), pelaksanaan sistem (pencatatan daftar kepentingan pribadi, deklarasi konflik kepentingan, pengendalian konflik kepentingan, masa tunggu mantan pegawai, pelatihan dan konsultasi), pengawasan (oleh atasan dan melalui pengaduan), serta monitoring dan evaluasi berkala.