Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Nomor 1 Tahun 2026

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Konflik Kepentingan Di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur Dan Pembangunan Kewilayahan

Juga dikenal sebagai: Permenko Infra 1/2026 · Permenko Infra No. 1 Tahun 2026 · Permenko Infra Nomor 1 Tahun 2026

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Februari 2026Tanggal Penetapan:26 Januari 2026
Hukum Administrasi NegaraTata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan
TemaPengelolaan Konflik Kepentingan Di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur Dan Pembangunan Kewilayahan
LokasiKementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan
Tanggal Berlaku07 Februari 2026
Tanggal Penetapan26 Januari 2026
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman.

Peraturan ini bertujuan untuk mengelola konflik kepentingan di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. Kebijakan ini mengidentifikasi dua jenis konflik kepentingan: Aktual dan Potensial. Konflik Kepentingan Aktual terjadi ketika kepentingan pribadi pegawai secara nyata mempengaruhi pengambilan keputusan atau tindakan. Konflik Kepentingan Potensial adalah kondisi di mana kepentingan pribadi dapat mempengaruhi keputusan di masa depan. Sumber konflik kepentingan meliputi kepentingan bisnis/finansial, hubungan keluarga/kerabat, hubungan afiliasi, pekerjaan di luar pekerjaan pokok, rangkap jabatan, penggunaan pengaruh dari jabatan lama, penerimaan hadiah/gratifikasi, serta sumber lainnya. Pelaksanaan pengelolaan konflik kepentingan meliputi pembangunan sistem (identifikasi risiko, pembentukan komitmen, penetapan pejabat pelaksana), pelaksanaan sistem (pencatatan daftar kepentingan pribadi, deklarasi konflik kepentingan, pengendalian konflik kepentingan, masa tunggu mantan pegawai, pelatihan dan konsultasi), pengawasan (oleh atasan dan melalui pengaduan), serta monitoring dan evaluasi berkala.

(-)

(-)