Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 8 Tahun 2017

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman

Juga dikenal sebagai: Permenko Maritim dan Investasi 8/2017 · Permenko Maritim dan Investasi No. 8 Tahun 2017 · Permenko Maritim dan Investasi Nomor 8 Tahun 2017

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:25 September 2017Tanggal Penetapan:12 September 2017
Pengendalian Internal Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
TemaPedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman
LokasiKementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
Tanggal Berlaku25 September 2017
Tanggal Penetapan12 September 2017
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini menetapkan pedoman penanganan benturan kepentingan di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman sebagai acuan bagi pejabat dan pegawai dalam mengenal, mencegah, dan mengatasi benturan kepentingan. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme serta memberikan pemahaman yang seragam bagi seluruh aparatur di lingkungan kementerian. Ketentuan substansial dalam pedoman ini mencakup tahapan penanganan benturan kepentingan yang meliputi penyusunan kerangka kebijakan, identifikasi situasi benturan, penyusunan strategi penanganan, serta serangkaian tindakan bagi penyelenggara negara yang berada dalam situasi benturan kepentingan. Strategi penanganan dilakukan melalui penyusunan kode etik, pelatihan, deklarasi kepentingan pribadi (disclosure), serta dukungan kelembagaan. Selain itu, peraturan ini menekankan pentingnya komitmen pimpinan, partisipasi pegawai, dan perhatian khusus terhadap area berisiko tinggi seperti gratifikasi, pekerjaan tambahan, informasi orang dalam, kepentingan dalam pengadaan barang, serta perangkapan jabatan. Pelaksanaan kebijakan ini dipantau dan dievaluasi secara berkala oleh Inspektorat Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman.

(-)

1. Pelanggaran terhadap kebijakan penanganan benturan kepentingan dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.