Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2020

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2020 tentang Layanan Informasi Pertanahan Secara Elektronik

Juga dikenal sebagai: Permen ATR/Kepala BPN 19/2020 · Permen ATR/Kepala BPN No. 19 Tahun 2020 · Permen ATR/Kepala BPN Nomor 19 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 September 2020Tanggal Penetapan:17 September 2020
Telekomunikasi & Dunia DigitalPerizinan & Pelayanan PublikPertanahan & Penataan Ruang

Informasi

TipePeraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
TemaLayanan Informasi Pertanahan Secara Elektronik
LokasiKementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Tanggal Berlaku30 September 2020
Tanggal Penetapan17 September 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2017 tentang Layanan Informasi Pertanahan secara Elektronik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 612).

Peraturan Menteri ini mengatur tentang layanan informasi pertanahan secara elektronik. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pelayanan informasi pertanahan dengan mudah, cepat, dan biaya rendah, serta untuk memperluas subjek pelayanan informasi dan mendorong peningkatan investasi. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan kemudahan berusaha di Indonesia melalui penyempurnaan penyelenggaraan pelayanan pertanahan secara elektronik.

Ketentuan substansial mencakup jenis-jenis layanan informasi pertanahan yang diberikan secara elektronik melalui Sistem Elektronik berupa aplikasi Layanan Informasi Pertanahan yang disediakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Jenis layanan tersebut meliputi pengecekan Sertipikat, Surat Keterangan Pendaftaran Tanah, informasi data tekstual/grafikal, informasi Nilai Tanah, informasi titik koordinat, informasi paket data Global Navigation Satellite System (GNSS)/Continuously Operating Reference System (CORS), informasi riwayat kepemilikan tanah, informasi riwayat tanah, dan layanan informasi lainnya yang akan ditetapkan kemudian. Peraturan ini juga mengatur pihak-pihak yang dapat mengajukan permohonan layanan informasi pertanahan, persyaratan permohonan, dan tata cara pelayanan informasi pertanahan secara elektronik.

Hak dan kewajiban subjek hukum mencakup kewajiban pendaftaran diri pada aplikasi layanan informasi pertanahan, persyaratan yang harus dipenuhi untuk setiap jenis layanan informasi, serta kewajiban pembayaran biaya layanan informasi pertanahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)

1. Penyalahgunaan hasil pelayanan informasi pertanahan elektronik dapat dikenakan sanksi berupa penutupan akses Pemohon terhadap Layanan Informasi Pertanahan secara Elektronik. 2. Sanksi penutupan akses dapat dilakukan sementara atau selamanya.