Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2017

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2017 tentang Layanan Informasi Pertanahan Secara Elektronik

Juga dikenal sebagai: Permen ATR/Kepala BPN 5/2017 · Permen ATR/Kepala BPN No. 5 Tahun 2017 · Permen ATR/Kepala BPN Nomor 5 Tahun 2017

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:27 April 2017Tanggal Penetapan:25 April 2017
Perizinan & Pelayanan PublikPertanahan & Penataan RuangPers, Pos & Iklan

Informasi

TipePeraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
TemaLayanan Informasi Pertanahan Secara Elektronik
LokasiKementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Tanggal Berlaku27 April 2017
Tanggal Penetapan25 April 2017
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini mengatur tentang Layanan Informasi Pertanahan secara Elektronik. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pelayanan informasi pertanahan dengan mudah, cepat, dan biaya rendah, serta untuk menyesuaikan tata cara pelayanan informasi pertanahan dengan perkembangan hukum, teknologi, dan kebutuhan masyarakat.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Jenis Layanan Informasi Pertanahan secara Elektronik, yang meliputi pengecekan Sertipikat Hak atas Tanah, Surat Keterangan Pendaftaran Tanah, informasi data tekstual dan/atau spasial, informasi Zona Nilai Tanah, informasi titik koordinat, informasi paket data Global Navigation Satellite System (GNSS)/Continuously Operating Reference System (CORS), informasi peta pertanahan, informasi tata ruang, dan layanan informasi lainnya yang akan ditetapkan kemudian.
  2. Pihak yang dapat mengajukan permohonan layanan informasi pertanahan secara elektronik, yaitu pemegang Hak atas Tanah dan/atau kuasanya, PPAT, Notaris, Kantor Lelang Negara, Kantor Jasa Surveyor Kadaster Berlisensi, pihak bank, dan pihak lain yang ditetapkan oleh Menteri.
  3. Persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemohon untuk mendapatkan layanan informasi pertanahan, termasuk melampirkan identitas pemegang hak, Sertipikat asli, surat pernyataan keaslian Sertipikat, dan surat penugasan dari instansi yang berwenang.
  4. Prosedur pelayanan informasi pertanahan secara elektronik, mulai dari pendaftaran, pembayaran biaya, hingga perolehan hasil layanan informasi.
  5. Nilai informasi dari hasil layanan informasi pertanahan, yang memiliki nilai informasi yang sama dengan data elektronik di pangkalan data pada saat disampaikannya hasil layanan.

Perubahan informasi pertanahan di pangkalan data dapat dilakukan oleh Menteri, Kepala Kantor Wilayah BPN, dan Kepala Kantor Pertanahan.

1. Layanan Informasi Pertanahan secara Elektronik berupa pengecekan Sertipikat Hak atas Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a, dapat dilaksanakan oleh Kantor Pertanahan yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14. 2. Layanan Informasi Pertanahan secara Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b sampai dengan huruf i, dapat dilaksanakan secara bertahap paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal diundangkan.

1. Penyalahgunaan hasil Layanan Informasi Pertanahan secara Elektronik sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemohon dan dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 5 ayat (5) dan Pasal 10 ayat (3) dikenakan sanksi berupa penutupan akses pemohon terhadap Layanan Informasi Pertanahan secara Elektronik. 3. Penutupan akses sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan sementara atau selamanya.