di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2017 tentang Layanan Informasi Pertanahan Secara Elektronik
Juga dikenal sebagai: Permen ATR/Kepala BPN 5/2017 · Permen ATR/Kepala BPN No. 5 Tahun 2017 · Permen ATR/Kepala BPN Nomor 5 Tahun 2017
Peraturan Menteri ini mengatur tentang Layanan Informasi Pertanahan secara Elektronik. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pelayanan informasi pertanahan dengan mudah, cepat, dan biaya rendah, serta untuk menyesuaikan tata cara pelayanan informasi pertanahan dengan perkembangan hukum, teknologi, dan kebutuhan masyarakat.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Perubahan informasi pertanahan di pangkalan data dapat dilakukan oleh Menteri, Kepala Kantor Wilayah BPN, dan Kepala Kantor Pertanahan.