Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 1 Tahun 2013

Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pedoman Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Juga dikenal sebagai: Perka LKPP 1/2013 · Perka LKPP No. 1 Tahun 2013 · Perka LKPP Nomor 1 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Januari 2013Tanggal Penetapan:31 Januari 2013
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
TemaPerubahan atas Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pedoman Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
LokasiLembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Tanggal Berlaku31 Januari 2013
Tanggal Penetapan31 Januari 2013
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pedoman Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk menindaklanjuti amanat Pasal 10 Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2012, dengan tujuan menyempurnakan pedoman pemberian tunjangan kinerja bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur perubahan ketentuan mengenai definisi, penilaian kinerja, hari kerja, dan besaran tunjangan kinerja berdasarkan kelas jabatan. Penilaian kinerja didasarkan pada disiplin kehadiran dan capaian Sasaran Kerja Pegawai (SKP). Hari kerja ditetapkan lima hari dalam seminggu dengan fleksibilitas waktu masuk dan pulang. Besaran tunjangan kinerja dihitung berdasarkan kelas jabatan dan disiplin kehadiran. Pengurangan tunjangan kinerja diberlakukan bagi pegawai yang tidak mencapai nilai SKP yang baik atau tidak hadir tanpa alasan sah.

(-)

1. Pegawai yang mendapatkan nilai SKP di bawah baik dikenakan pengurangan tunjangan kinerja hingga 75%. 2. Ketidakhadiran tanpa alasan sah dikenakan pengurangan tunjangan hingga 100% per bulan. 3. Keterlambatan dan pulang sebelum waktu dikenakan pengurangan tunjangan hingga 1.25%.